Berita Viral

Sosok Tina Nuryani Anak di Semarang Kehilangan Warisan Rp 10 Miliar,Ungkap Tabiat Selingkuhan Ibunya

Inilah sosok Tina Nuryani seorang anak yang tengah memperjuang harta warisannya yang dikuasai oleh selingkuhan ibu.

|
Tribun Jateng
Inilah sosok Tina Nuryani seorang anak yang tengah memperjuang harta warisannya yang dikuasai oleh selingkuhan ibu. 

Tina pun meminta keadilan atas aset-aset yang dikuasai oleh pria tersebut.

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Diduga palsukan akta nikah

Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya Khikmah. Tina Nuryani mempermasalahkan laki-laki yang tak ada hubungan pernikahan tapi bisa menguasai aset mendiang ibunya.
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya Khikmah. Tina Nuryani mempermasalahkan laki-laki yang tak ada hubungan pernikahan tapi bisa menguasai aset mendiang ibunya. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Penasihat hukum Tina, Khikmah mengatakan ibu kliennya meninggalkan rumah pada tahun 1995.

Pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Pria yang diduga selingkuhan ibu Tina itu pun membuat surat keterangan waris di Kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukkan Tina di surat keterangan waris tersebut.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan, berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara tersebut.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. (*)

(Tribunjabar.id/Salma Dinda Regina) (TribunJateng.com/rahdyan trijoko pamungkas)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved