Berita Viral

Sosok Tina Nuryani Anak di Semarang Kehilangan Warisan Rp 10 Miliar,Ungkap Tabiat Selingkuhan Ibunya

Inilah sosok Tina Nuryani seorang anak yang tengah memperjuang harta warisannya yang dikuasai oleh selingkuhan ibu.

|
Tribun Jateng
Inilah sosok Tina Nuryani seorang anak yang tengah memperjuang harta warisannya yang dikuasai oleh selingkuhan ibu. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Tina Nuryani seorang anak yang tengah memperjuang harta warisannya yang dikuasai oleh selingkuhan ibu.

Tina Nuryani kehilangan warisan Rp 10 miliar karena merasa ditipu selingkuhan ibunya.

Kini, ia masih memperjuangkan haknya mempertahankan peninggalan ibunya yang diserobot selingkuhan ibu.

Selingkuhan ibu Tina diduga memalsukan akta nikah.

Kini, Tina telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2/1/2023/SPKT/Polda Jawa Tengah pada 7 Januari 2023.

Sosok Tina pun tak ayal menjadi sorotan di tengah nasib yang menimpanya.

Lantas, bagaimanakah sosoknya?

Sosok Tina

Tina merupakan warga Karangjati Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Tina mengaku ditinggalkan oleh ibunya pada tahun 1995.

Ia mengatakan saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Adapun orang tua Tina resmi bercerai pada 1998.

Meski begitu, Tina mengaku pada tahun 2000 sang ibu sering menjenguknya.

Pada saat itu Tina tengah duduk di bangku kelas 3 SMP.

Tina juga mengaku hubungannya dengan sang ibu begitu dekat.

Hingga saat lulus SMA ia diminta untuk membantu pekerjaan ibunya.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," kata Tina, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Viral Sosok Rachell Yahya Akan Dinikahi Pria Korea, Calon Mantu Helmy Yahya Kini Jadi Mualaf

Ibu Tina Sakit Keras

Pada tahun 2014, Tina mengatatakan bahwa ibunya mengalami sakit keras.

Di tahun 2015, Ibu Tina divonis penyakit gagal ginjal.

Hingga pada 2021 ibu Tina meninggal dunia.

Tina mengaku sejak tahun 2015 hingga 2021 ibunya rutin cuci darah.

Namun, satu tagun terakhir kondisi ibunya kian mengkhawatirkan.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Aset Ibu Tina Diserobot

Lebih lanjut, pria yang disebut selingkuhan ibunya itu seringkali mengganggu Tina.

Pria itu mengganggunya setelah ibunya meninggal dunia.

Tina mengatakan, oria sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya hingga menyerobot aset-aset milik ibunya.

Pria itu ternyata menguasai seluruh aset milik ibunya hingga mencapai Rp 10 miliar.

Adapun aset yang bernilai Rp 10 miliar itu berupa rumah, sawah, mobil, dan kendaraan.

Tina pun meminta keadilan atas aset-aset yang dikuasai oleh pria tersebut.

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Diduga palsukan akta nikah

Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya Khikmah. Tina Nuryani mempermasalahkan laki-laki yang tak ada hubungan pernikahan tapi bisa menguasai aset mendiang ibunya.
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya Khikmah. Tina Nuryani mempermasalahkan laki-laki yang tak ada hubungan pernikahan tapi bisa menguasai aset mendiang ibunya. (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Penasihat hukum Tina, Khikmah mengatakan ibu kliennya meninggalkan rumah pada tahun 1995.

Pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Pria yang diduga selingkuhan ibu Tina itu pun membuat surat keterangan waris di Kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukkan Tina di surat keterangan waris tersebut.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan, berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara tersebut.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya. (*)

(Tribunjabar.id/Salma Dinda Regina) (TribunJateng.com/rahdyan trijoko pamungkas)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved