Meswara Sarankan Bawaslu Uji Kebijakan KPU Soal Debat Cawapres ke DKPP, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Organisasi pemerhati Pemilu, Meswara, mengkritisi kebijakan KPU yang meniadakan debat khusus cawapres dalam Pilpres 2024.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Organisasi pemerhati Pemilu, Meswara, mengkritisi kebijakan KPU yang meniadakan debat khusus cawapres dalam Pilpres 2024.
Ketua Meswara, Solihin, mengatakan, kebijakan KPU yang meniadakan debat khusus antar cawapres keluar dari aturan Undang-undang Pemilu yang mengamanatkan adanya debat cawapres.
"Keputusan KPU itu mengingkari undang-undang. Kita tahu bahwa Pasal 277 ayat 1 Undang-undang Pemilu mengamanatkan agar debat cawapres digelar dua kali. Diperkuat lagi oleh aturan yang dibuat KPU, PKPU, mengamanatkan agar KPU melaksanakan debat capres dan cawapres sebanyak 5 kali, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Itu aturannya, sudah jelas," ujar Solihin, di Bandung, Sabtu (2/12/2023).
Padahal, kata dia, Pilpres 2019, KPU saat itu menggelar debat khusus cawapres, di samping debat capres.
"Kita bisa merujuk pada Pilpres 2019 ada debat cawapres. Dengan begitu, kita tidak hanya bisa fokus mencermati kualitas capres, tapi juga kualitas dan kapabilitas cawapresnya," katanya.
Meswara yang bermarkas di Bandung itu, menyarankan agar Bawaslu RI menguji kebijakan KPU itu ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik terkait kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ubah Format Debat Pilpres 2024, Maman Imanulhaq: KPU Langgar UU Pemilu
"Kami menyarankan agar Bawaslu RI menguji kebijakan itu ke DKPP sebagai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena prinsip penyelenggara pemilu harus profesional dan berkepastian hukum. Rujukannya Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, dalam hal bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai undang-undang," katanya.
Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Erik Ardiyanto, menambahkan, ada pesan komunikasi politik tersirat di balik kebijakan tersebut. Yakni, disinyalir, adanya konflik kepentingan di balik kebijakan KPU meniadakan debat cawapres.
Kontruksi fakta peristiwanya, kata dia, ada dua cawapres yang keduanya lebih berpengalaman di bidang pemerintahan hingga legislatif bahkan yudikatif dibanding satu cawapres.
"Anasir pesan dan sinyalemen itulah yang sekarang berkembang di tengah publik, bahwa kebijakan peniadaan debat cawapres itu bisa jadi atau diduga menguntungkan pihak tertentu," kata Erik, penulis buku Buku Komunikasi Politik Aktivisme & Sosialisme itu, saat dihubungi pada Sabtu (2/12/2023).
Karenanya, ia menyayangkan atas kebijakan KPU yang meniadakan debat cawapres tersebut. Padahal, kata dia, debat cawapres bisa menguatkan peran masing-masing cawapres untuk meyakinkan pemilih.
"Selain debat antar capres, debat antar cawapres juga penting untuk menguji gagasan secara langsung antar cawapres dalam pemilu, seperti halnya pada debat cawapres 2019," kata Erik.
Menurutnya, bagaimanapun, debat cawapres bisa mendorong partisiplasi pemilih, terutama pemilih muda. Apalagi, ada Gibran Rakabuming sebagai representasi cawapres termuda di Pilpres 2024.
"Publik menanti ide dan gagasan dari para cawapres mengingat waktu pemilihan sebentar lagi, jangan sampai kemudian peniadaan ini memancing reaksi yang tidak baik oleh nitizen atau masyarakat di media sosial," katanya.
Sementara itu, KPU membantah meniadakan debat cawapres. Yang ada, debat cawapres tersebut digabung dalam debat capres sehingga bisa menunjukan kekompakan antar capres-cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, perubahan format ini dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing pasangan capres-cawapres tersebut.
“Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” kata Hasyim dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/11/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, membantah bahwa perubahan format ini berarti meniadakan debat capres dan debat cawapres.
Pasalnya, debat khusus capres dan cawapres telah diatur langsung oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) melalui Pasal 277.
Tak hanya itu, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur bahwa debat capres-cawapres dihadiri oleh capres dan cawapres.
"Jadi, kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," kata Idham Kholik.
KPU sejauh ini juga sudah mengumumkan jadwal debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024 yang seluruhnya berada di Jakarta. Berikut rincian jadwal sekaligus tema debat capres-cawapres di Pilpres 2024:
Debat pertama
Tanggal: 12 Desember 2023
Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Debat kedua
Tanggal: 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
Debat ketiga
Tanggal: 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN serta APBD, dan Infrastruktur.
Debat keempat
Tanggal: 21 Januari 2024
Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.
Debat kelima
Tanggal: 4 Februari 2024 Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-Covid Society), dan Ketenagakerjaan.
debat cawapres
Meswara
Solihin
KPU
Bawaslu
debat khusus cawapres
debat capres
cawapres
jadwal debat capres-cawapres
Erik Ardiyanto
pelanggaran Kode Etik
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
2 Warga Sumedang Korban Perdagangan Orang, Jadi Operator Judi Online, Disekap dan Disiksa di Kamboja |
![]() |
---|
RESMI, Cecep-Asep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih, KPU Telah Tetapkan |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.