Ubah Format Debat Pilpres 2024, Maman Imanulhaq: KPU Langgar UU Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Dengan demikian, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Alasan tidak adanya debat khusus ini menurut Ketua KPU Hasyim Asyari untuk menunjukkan kekompakan pasangan capres dan cawapres kepada publik.
"Supaya publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Jubir Timnas Amin Minta KPU Bertanggung Jawab, Sayangkan Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024
Ditambahkan Hasyim, format debat Pilpres 2024 itu merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres. Kesepakatan dibuat dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/2023).
Direktur Bale Amin, Maman Imanulhaq menilai Ketua KPU Hasim Ashari telah melakukan pembohongan publik.
"Terkait bahwa keputusan ini dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan soal tanggal-tanggal pelaksanaan debat," ujar Maman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/12/2023).
Keputusan KPU dengan mengubah format debat yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri oleh seluruh pasangan calon telah nyata-nyata merupakan pelanggaran UU Pemilu no 7 tahun 2017.
Dalam UU Pemilu tentang Pemilu telah jelas diatur bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres & 2 kali debat cawapres.
"Bahkan dalam penjelasan pasal 277ayat 1 sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali adalah 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden," ujar Maman.
Baca juga: Debat Khusus Cawapres Dihilangkan, Tim Ganjar Sebut KPU Abaikan UU: Publik Tidak Bodoh
Ia menilai dengan keputusan ini, KPU semakin terlihat tidak tegas dan seolah-olah bisa mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main terkait pemilu.
"Ini sepertinya memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apapun dengan cara melanggar. bahkan Undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar," kata Maman.
Melalui keputusan ini, KPU dapat diduga melakukan pelanggaran asas Pemilu dan melakukan pelanggaran UU No. 7 tahun 2017 yang berpotensi pada pidana pemilu.
Baca juga: Empat Gudang Logistik Pemilu KPU Sumedang Selalu Dijaga Setiap 24 Jam, Pastikan Keamanan
Politisi PKB ini mengimbau agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu, agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif.
"Jalankan saja apa yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah," ujanya. (*)
KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara |
![]() |
---|
Surat Suara Bekas Pilpres di Gudang KPU Subang Dicuri, Pelaku Jual 8 Ton Kertas Seharga Rp 100 Juta |
![]() |
---|
RESMI, Cecep-Asep Sebagai Bupati dan Wabup Tasikmalaya Terpilih, KPU Telah Tetapkan |
![]() |
---|
95,5 Persen Dana Pilkada Terserap, KPU Purwakarta Kembalikan Sisa Rp 1,85 Miliar |
![]() |
---|
Evaluasi Haji Tahun Lalu: Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kemenag, Beri Catatan untuk Badan Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.