Kasus Subang Terungkap

Kenapa 3 Tersangka Kasus Subang Belum Juga Ditahan? Kombes Pol Surawan: Kita Hadapi Itu Dulu

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan ketiga tersangka itu.

Kolase Istimewa/TikTok
Yosep Beradegan di Rekontruksi Kasus Subang, Mimin Santai di Warung Sate, Ekspresinya Jadi Sorotan 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, belum ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Ketiga tersangka itu yakni Mimin, istri kedua Yosef serta dua anaknya yakni Arighi dan Abi. Mereka belum ditahan lantaran tengah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan ketiga tersangka itu.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka. Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, praperadilan tidak mempengaruhi proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," katanya.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.

Dikatakan Surawan, ke empat berkas perkara itu terpisah masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Danu Tersangka Kasus Subang Dalam Kondisi Aman, Kini Berstatus JC 

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Polda Jabar Pastikan Danu Tersangka Kasus Subang Dalam Kondisi Aman, Kini Berstatus JC 

Tetapkan 5 Tersangka

Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.

Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.

Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.

Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.

Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved