UMK Jabar 2024
UMK Cuma Naik Rp 20 Ribu, Subang dan Cianjur Paling Kecil, Buruh Rancang Aksi Mogok Massal
Ribuan buruh langsung bergerak memblokade sejumlah ruas jalan tol menyusul keputusan Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan buruh langsung bergerak memblokade sejumlah ruas jalan tol menyusul keputusan Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang mengecewakan mereka.
Bey sedikit pun tak mau berubah dan tetap memutuskan besaran UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Akibatnya, kenaikan besaran UMK tak bisa lebih dari empat persen. Beberapa daerah bahkan hanya mengalami kenaikan di bawah 0,8 persen, seperti dialami Kabupaten Subang (0,63 persen), Kabupaten Cianjur (0,76 persen), dan Kabupaten Purwakarta (0,79 persen).
Bahkan Kabupaten Bandung Barat yang dikenal dengan wisata Lembangnya hanya naik 0,8 persen. Padahal kota dan kabupaten lainnya yang berbatasan langsung dengan KBB mengalami kenaikan lebih dari 3 persen. Kota Bandung bahkan mengalami kenaikan tertinggi 3,97 persen.
Baca juga: Ucap Terima Kasih Bikin Macet ke Massa Buruh di Bekasi, Sopir Truk Diamuk, Kendaraannya Dirusak
Kota Cimahi juga naik di 3 persen, yakni 3,34 persen, sementara Kabupaten Bandung, sekalipun di sana banyak sekali terdapat pabrik, hanya mengalami kenaikan 1,02 persen.
Kenaikan UMK yang kurang dari 4 persen membuat kenaikan UMK 2024, mayoritas hanya dalam kisaran Rp 30 ribu - Rp 37 ribuan. Kabupaten Cianjur bahkan hanya naik Rp 21 ribuan.
Kabupaten Subang bahkan hanya naik Rp 20 ribuan, dan menjadi daerah dengan kenaikan UMK terkecil se-Jawa Barat.
Hanya empat kota yang mengalami kenaikan lebih dari Rp 100 ribu. Keempatnya, Kota Bandung (naik Rp 160.846,31), Kota Cimahi (naik Rp 113.786,75), Kota Depok (naik Rp 184.118,30), dan Kota Bogor (naik 174.558,61).
Kota Bekasi, meski naiknya hanya Rp 81.687,56 (1,59 persen), menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jabar, yakni Rp 5.219.263. Adapun Kota Banjar, sekalipun naiknya Rp 72.072,95 (3,61 persen), tetap menjadi daerah dengan UMK terkecil di Jabar, yakni Rp 2.070.192.
Mengecewakan
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan keputusan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK, kemarin, benar-benar mengecewakan.
Padahal, dalam audiensi perwakilan buruh dengan Bey, di Gedung Sate, kemarin, ujar Roy, buruh sudah membuka ruang diskusi untuk menurunkan angka kenaikan upah dari tadinya 16 persen, diturunkan ke angka perhitungan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi.
"Namun tetap aja enggak mau. Kami sudah ngasih solusi, [penjabat gubernur] tetap enggak mau. Jadi kami akan sampaikan pada teman-teman peserta aksi, apapun yang diambil oleh teman-teman peserta aksi buruh Jawa Barat itu di luar tanggung jawab kami," katanya.
KSPSI Jabar, ujar Roy Jinto, segera merumuskan aksi mogok massal bersama serikat buruh lainnya untuk memprotes penyesuaian UMK yang masih didasarkan pada PP 51/2023 ini.

"Kita akan siapkan mogok. Kita akan rumuskan, kita akan sampaikan dulu ke teman-teman. Apapun yang diambil oleh kawan-kawan buruh setelah kita sampaikan hasil keputusan hari ini, pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan Pj Gubernur Jabar hari ini," kata Roy.
Ia mengatakan apapun yang akan dilakukan buruh, pihaknya serahkan kembali kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.