Motor Hilang Dicuri? Silakan Cek ke Polres Indramayu, Polisi Ringkus 3 Begal dan 9 Pelaku Curanmor

Puluhan sepeda motor berderet di halaman Mapolres Indramayu yang merupakan hasil curian yang dilakukan para pelaku curanmor di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Motor hasil curian yang berhasil disita polisi dari tangan tersangka begal dan curanmor di Polres Indramayu dikembalikan kepada pemiliknya, Jumat (1/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Puluhan sepeda motor berderet di halaman Mapolres Indramayu.

Motor-motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan para pelaku curanmor di Indramayu.

Ada 20 sepeda motor yang berhasil dikumpulkan polisi dari tangan para pelaku.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, belasan sepeda motor itu sebagian sudah diketahui pemiliknya dan sebagian lagi masih dalam penelusuran polisi.

"Yang sudah diketahui pemiliknya kita hadirkan ke Polres Indramayu untuk penyerahan," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/12/2023).

Fahri menjelaskan, barang bukti ini didapat dari para tersangka curanmor yang berhasil diringkus polisi sejak Maret-Oktober 2023.

Sebagian lagi hasil aksi pembegalan sejak Oktober-November 2023.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Sukadana Ciamis Diamankan Polisi, Ini Modusnya Rampas Motor Korban

Dari jumlah tersebut 2-3 kendaraan masih belum diketahui identitas pemiliknya.

Fahri pun mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang mengecek ke Polres Indramayu sembari membawa surat-surat bukti kepemilikan.

"Atau bisa menghubungi 081999700110," ujar dia.

Polres Indramayu dalam hal ini diketahui berhasil meringkus 3 pelaku begal dan 9 pelaku curanmor.

Pelaku begal ini masing-masing adalah BN (27) warga Kecamatan Cikedung, ADT (23) warga Kecamatan Cikedung, dan JN (27) warga Kecamatan Tukdana.

Sementara pelaku curanmor IBL (27), EG (19), RJK (20), AFJ (22), DS (32), RD (30), CMI (32), dan ADR (29).

Semuanya warga Kecamatan Krangkeng.

Serta 1 tersangka curanmor lainnya adalah MT (44) warga Kecamatan Anjatan.

Baca juga: Motor Matik Curian Dijual ke Penadah di Karawang Rp 3 Juta, Dua Pelaku Curanmor Didor Polres Subang

"Serta masih ada 1 tersangka lagi yang masih DPO yaitu FN (28) warga Kecamatan Cikedung," ujar dia. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved