2 Begal yang Sasar Driver Ojol di Bandung Diamankan Polisi, 4 Penadah Ikut Diciduk
Para pelaku mengambil motor milik driver ojol dan menjual ke penadah. Kini ada beberapa motor yang berhasil diamankan
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pelaku begal dan empat penadah berhasil diringkus kepolisian Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, dan Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri menyampaikan kronologis hingga terungkapnya kasus ini.
"Pengungkapan kasus ini keberhasilan dari adanya laporan polisi yang ada di Polsek Antapani. Pengungkapan ini kerjasama Satreskrim Polrestabes Bandung dengan Polsek Antapani yang dilakukan Minggu (7/9/2025)," kata Wakapolrestabes Bandung.
Baca juga: 2 Pemuda Begal Motor di Kamojang Bandung, Takuti Korban Pakai Golok, Kini Diringkus Polisi
Lanjutnya, empat penadah ini diamankan lantaran terbukti membeli barang-barang yang telah dijual para pelaku ke mereka.
"Para pelaku rata-rata memesan ke pengemudi ojek online, di mana saat pemesanan mereka menetapkan satu titik lokasi untuk diantarkan. Lokasi itu dipilih melewati tempat-tempat yang relatif sepi dan jauh dari keramaian warga. Para pelaku melakukan modus operandinya dengan melakukan tindakan pengancaman atau penodongan ke pengemudi ojol di lehernya. Mereka tak segan melakukan kekerasan atau melukai korban," katanya.
Para pelaku mengambil motor milik driver ojol dan menjual ke penadah. Kini ada beberapa motor yang berhasil diamankan dan dikembalikan ke pemiliknya.
"Barang bukti antara lain motor, STNK, kunci, dompet, ponsel, dan senjata tajam. Pelaku yang dkamankan ada dua orang dan ada satu pelaku yang masih DPO. Dua pelaku begal, yakni TH (20) dan AN (19). Satu yang masih DPO merupakan salahsatu anggota geng motor di Bandung," katanya.
Empat pelaku yang diamankan merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku yang diamankan.
Pelaku ini, lanjut Wakapolrestabes, telah melakukan pembegalan sebanyak 25 kali di wilayah Kota Bandung.
"Kami masih melakukan pendalaman. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Mereka pun menjual kendaraannya masih di wilayah Bandung, sehingga penadahnya pun berasal dari wilayah Bandung," katanya.
Baca juga: VIRAL RSUD Ujungberung Bandung Digeruduk Warga, Bermula dari Driver Ojol Dituduh Begal
Disinggung uang hasil penjualan motor, Wakapolrestabes menegaskan polisi masih mendalami. Namun, berdasarkan pengalaman biasanya pelaku menggunakan uangnya untuk kesenangan pribadi.
"Modus yang digunakan biasanya dilakukan pada jam malam saat situasi sepi dan jauh dari keramaian warga," katanya.
Salah seorang pengemudi ojol yang motornya kembali adalah Ilham (25). Ilham menjelaskan, awalnya pelaku memesan lewat aplikasi dengan titik penjemputan di Trans Studio Bandung menuju Lapangan Sinom, Cikadut.
"Saat kondisi jalan sepi di wilayah kuburan Cina itu, saya langsung ditodong senjata tajam ke leher. Saya pun kabur dan pelaku mengambil motor juga STNK," katanya.
Hadapi Ekonomi Penuh Tantangan, HIPMI Bandung dan Solo Gelar Forum Business Matching |
![]() |
---|
Sekwan Kota Bandung Pastikan Gaji dan Tunjangan DPRD Dipertanggungjawabkan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Sekwan Bandung: Tunjangan Dewan Bukan Penghasilan Tambahan, Melainkan Hak Normatif |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Siap Kalau Tunjangan Perumahan Dikurangi, Tapi Ada Imbasnya |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kota Bandung Tak Masalah Pendapatan Menurun, Persilakan Gaji dan Tunjangan Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.