Motor Matik Curian Dijual ke Penadah di Karawang Rp 3 Juta, Dua Pelaku Curanmor Didor Polres Subang

Menurut Ariek, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap aksi pencurian motor CRF di Sukamelang Subang.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Para tersangka curanmor, K dan S berjalan terpincang-pincang menuju sel tahanan seusai konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (13/10/2023). Kaki mereka ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Aksi petualangan 2 pelaku Curanmor yang sudah beraksi sekitar 40 kali di wilayah Subang Indramayu akhirnya berakhir ditembak kakinya oleh anggota Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Herman Saputra, mengatakan, ketiga pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat karena telah beraksi di 40 TKP di wilayah Subang dan Indramayu.

"Tersangka K (30) ini sudah beraksi di 40 TKP, S(60) beraksi 24 TKP dan P(27) 6 TKP dan semua hasil barang curiannya dijual ke kawasan Cilamaya Karawang per unitnya dijual seharga Rp 3 juta," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Jumat (13/10/2023) siang.

Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor Dua Jaringan Diringkus Polisi, Tiga Motor Curian Dimasukkan ke Mobil

Menurut Ariek, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap aksi pencurian motor CRF di Sukamelang Subang.

"Dalam setiap aksinya mereka mencari motor matik, kemudian dijual ke penadah di Cilamaya, Karawang," katanya

Lanjut Kapolres Subang, Kasus ini terungkap saat tim Resmob dan Jatanras melakukan mendesak salah satu tersangka yakni S(60) yang merupakan resedivis curanmor dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian motor CRF di Sukamelang. Kasus tersebut  terus dikembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Cimanggung Sumedang, Aksinya Digagalkan Warga, Satu Orang Kabur 

"Namun saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Pelaku K (30) dan S (60)  terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba melawan dan mau melarikan diri," ucapnya

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Subang  juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga pelaku itu.

Baca juga: SOSOK Rauf yang Dihabisi Ibunya di Subang, Suka Mencuri tapi Tak Buat Warga Dendam, Ini Kebaikannya

"Ada pun barang bukti yang kita amankan yaitu satu lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda CRF kemudian satu lembar surat keterangan leasing dan satu buah kunci kendaraan sepeda motor, dan 10 kendaraan sepeda motor matik berbagai merek hasil curian ketiga tersangka yang belum sempat dijual," ungkapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP, juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 481, dan 480 KUHP yang ancamannya paling lama 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved