Polresta Cirebon Tangkap 35 Pengedar Narkoba, Mahasiswa Hingga Wiraswasta, Sabu-sabu Paling Banyak

Polisi di Kabupaten Cirebon berhasil menangkap 35 pelaku kasus narkoba. Pelaku itu di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta hingga mahasiswa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON/EKI YULIANTO
Sebanyak 35 tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskoba Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023). 

Kapolresta menyampaikan puluhan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba itu statusnya masih tahap penyidikan.

35 tersangka kasus narkoba dihadirkan b
Sebanyak 35 tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskoba Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).

"Tujuh kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, dan 22 kasus obat keras terbatas masih tahap penyidikan, katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba.

"Profesi pelaku pun berbeda-beda, mulai dari wiraswasta sampai mahasiswa," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Viral Tinju Petani, Ternyata Langganan Langgar Kode Etik, Bolos sampai Narkoba

Arif menambahkan para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon pada nomor 110 apabila menemukan hal-hal terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya," ucap Arif. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved