Polresta Cirebon Tangkap 35 Pengedar Narkoba, Mahasiswa Hingga Wiraswasta, Sabu-sabu Paling Banyak

Polisi di Kabupaten Cirebon berhasil menangkap 35 pelaku kasus narkoba. Pelaku itu di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta hingga mahasiswa

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON/EKI YULIANTO
Sebanyak 35 tersangka kasus narkoba dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskoba Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi di Kabupaten Cirebon berhasil menangkap 35 pelaku kasus narkoba.

Dari puluhan pelaku itu, di antaranya berprofesi sebagai wiraswasta hingga mahasiswa.

Ketiga puluh lima pelaku tersebut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskoba Polresta Cirebon pada Kamis (30/11/2023).

Seluruh pelaku berjejer dengan keseluruhannya menggunakan baju tahanan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dari 35 orang pelaku itu merupakan hasil penindakan dari 31 kasus.

Mereka ditangkap dalam kurun waktu sejak bulan September hingga November 2023.

"Puluhan tersangka itu ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Cirebon yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon," ujar Arif saat didampingi Waka Polresta Cirebon, AKBP Waka Polresta AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dadang Garnadi, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Modus Sistem Tempel Hingga Adu Bagong Dipakai 19 Pengguna dan Pengedar Narkoba yang Kini Diringkus

Diungkapkannya, ada sejumlah wilayah yang memang menjadi penyumbang terbanyak kasus narkoba kali ini.

Kebanyakan daerah tersebut berada di kisaran wilayah pantai Utara atau Pantura.

"Kasus-kasus ini berhasil kami ungkap dan menangkap puluhan pelaku di wilayah Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, Losari, dan lainnya," ucapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu, Satreskoba Polresta Cirebon menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Berupa 39,63 gram sabu-sabu, 29,55 gram ganja, dan 12.043 butir obat keras.

"Obat keras terbatas terdiri atas 5.865 butir trihexyphenidyl, 2.564 butir tramadol, serta 3.604 butir dextro," katanya.

"Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa pipet, handphone, dan sepeda motor," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved