Pemprov Jabar Pastikan Aspirasi Pengunjuk Rasa Terwakili di Dewan Pengupahan, Buruh Tetap Minta Naik
Kadisnaker Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Sementara itu, aksi unjuk rasa ratusan buruh kembali terjadi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Daftar UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur, Garut Diusulkan Naik hingga 16 Persen Jadi Rp2,4 Juta
Mereka tetap menyuarakan agar kenaikan UMK 2024 dapat ditetapkan dengan angka yang tinggi mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok yang juga tinggi. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
UMK 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Teppy Wawan Dharmawan
Bey Machmudin
harga kebutuhan pokok
Dewan Pengupahan
Kepala Disnakertrans Jabar Wafat, Gubernur Dedi Mulyadi Kenang Sosok Ulet dan Penuh Tantangan |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Kadisnaker Provinsi Jabar Meninggal, Sekda Jabar: Beberapa Hari Lalu Rapat Bersama |
![]() |
---|
Jadwal Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
Bupati Purwakarta Dorong Rekrutmen Transparan dan Pelatihan Vokasi yang Terkoneksi Industri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Sebut Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.