Pemprov Jabar Pastikan Aspirasi Pengunjuk Rasa Terwakili di Dewan Pengupahan, Buruh Tetap Minta Naik

Kadisnaker Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024

|
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
hilman kamaludin/tribun jabar
Ribuan buruh memadati jalan Padalarang KBB, Rabu (29/11/2023) sore. Kadisnaker Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan yang jelas 27 kabupaten/kota di Jabar sudah mengirimkan usulan dan rekomendasi kenaikan UMK 2024 dan masih dibahas Dewan Pengupahan. 

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.

Sementara itu, aksi unjuk rasa ratusan buruh kembali terjadi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Daftar UMK 2024 di Wilayah Priangan Timur, Garut Diusulkan Naik hingga 16 Persen Jadi Rp2,4 Juta

Mereka tetap menyuarakan agar kenaikan UMK 2024 dapat ditetapkan dengan angka yang tinggi mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok yang juga tinggi. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved