Besok Pengumuman Besaran Kenaikan UMK 2024, Begini Janji Pj Gubernur Jabar Bey Triadi

Bey mengatakan besaran kenaikan UMK 2024 akan diumumkan sesuai dengan tenggat yang diberikan pemerintah pusat, yakni maksimal pada 30 November.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar / Aldi M Perdana
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yakin Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat akan ditetapkan berdasarkan keputusan terbaik bagi semua pihak. 

"Seluruhnya sudah dibahas di rapat dewan pengupahan dua hari kemarin. Seluruhnya sudah memberikan rekomendasi, 27 kabupaten/kota, dengan karakteristik beragam. Ada yang memenuhi PP 51 dan ada yang tidak menggunakan PP 51."

"Seluruhnya kita bahas di rapat dewan pengupahan kemarin tanggal 27 dan tanggal 28," kata Teppy.

Ia mengatakan pembahasan usulan-usulan tersebut berlangsung panjang, namun tetap dalam suasana diskusi yang hangat dan lancar.

Teppy pun tetap menghormati upaya buruh dalam menyuarakan aspirasinya terkait UMK dan sudah terwakili di Dewan Pengupahan.

"Disampaikan juga termasuk yang oleh serikat pekerja itu, termasuk yang juga menjadi kesepakatan yang direkomendasikan."

"(Demonstrasi) itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," katanya.

Dewan Pengupahan, menurut Teppy, sepakat merumuskan dokumen berita acara rekomendasi dewan pengupahan.

Isinya pandangan dari masing-masing unsur, yakni dari unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Pandangan-pandangan ini, menurutnya, memuat perbedaan perhitungan atas masing-masing usulan UMK dari kabupaten/kota.

Menurut Teppy, semua pihak sepakat menaikan UMK 2024 dengan semua formulasi.

Pandangan UMK 2024 ini kemudian diserahkan pada Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk diputuskan.

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.

Penghitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sementara penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.

Meski demikian, aksi unjuk rasa ratusan buruh kembali terjadi di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

Mereka tetap menyuarakan agar kenaikan UMK dapat ditetapkan dengan angka yang tinggi mengingat kenaikan harga kebutuhan pokok yang juga tinggi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved