Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat di Cianjur Meski Laporan Dicabut

Satreskrim Polres Cianjur memastikan proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi umrah di lingkungan Pemkab Cianjur masih berlanjut. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Tono Listianto. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur memastikan proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi umrah di lingkungan Pemkab Cianjur masih berlanjut. 

Padahal laporan dugaan gratifikasi umrah yang diduga dilakukan jajaran MUI Kabupaten Cianjur, pejabat Pemkab Cianjur, kolega, dan tim sukses Bupati Cianjur, dan Bupati Cianjur telah dicabut pelapor. 

"Iya pelaporannya sudah dicabut. Namun dalam hal proses dugaan gratifikasi tidak mengenal adanya pencabutan laporan sehubungan perkara tersebut persangkaan kepada penyelenggara negara," ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto, kepada Tribunjabar.id, Selasa (28/11/2023). 

Terkait dengan kasus dugaan gratifikasi umrah itu, pihaknya masih melakukan pendalaman ada atau tidaknya unsur gratifikasi. 

Tono mengatakan, pihaknya sudah diperiksa sebanyak 19 saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan gratifikasi umrah itu. 

Baca juga: Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Cianjur Langsung Berselancar di Medsos Cari Pelanggaran

"Rencananya ada beberapa saksi lainnya akan dimintai keterangan atau klarifikasi," ucapnya. 

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Tjianjur (Himat) melaporkan adanya dugaan gratifikasi kegiatan umrah yang diikuti pejabat, politisi, MUI Cianjur, dan tim sukses Bupati Cianjur, Herman Suherman ke kepolisian. 

Ketua Himat, Edwin Nursalam, mengatakan dugaan gratifikasi dalam kegiatan umrah tersebut diketahui dibiayai seorang pengusaha. 

"Dugaan gratifikasi menguat ketika sejumlah jemaah umrah bareng ini memberikan keterangan dan menyebutkan sosok pengusaha yang membiayai kegiatan umrah mereka. Memang kita dari awal sudah menduga adanya gratifikasi," kata Edwin, kepada wartawan.

Baca juga: Membangun Kemampuan Psikososial Penduduk Terdampak Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  

"Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat memicu konflik kepentingan yang memengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved