Pasangan Teman Tapi Mesra Diciduk Polisi, Pujaan Hati Jadi Bandar Sabu, Nokem Rela Jadi Pengedar
Aparat Polres Karawang menangkap dua tersangka pengedar dan bandar sabu. JTD alias Nokem (38) dan pacarnya ADW alias Ima (28) warga Kecamatan Telukja
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
JTD alias Nokem (38) dan pacarnya ADW alias Ima (28) warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tersangka pengedar dan bandar sabu-sabu digiring aparat Polres Karawang, Selasa (28/11/2023).
"Jadi sistem transaksinya adu bagong. Janjian dimana, kemudian handphone langsung dibuang, " ucap AKP Arif Zaenal.
Di tangan Nokem polisi menyita 6,66 gram sabu dan Ima dengan barang bukti 93,16 gram sabu.
Baca juga: Polres Subang Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Pelaku Jual Narkoba dengan Cara COD dan Sistem Peta
Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.
Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Berita Terkait
Baca Juga
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sabu-sabu 7 Kilogram Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Pria di Subang Ketahuan Simpan 40 Paket Sabu di Rumah, Disembunyikan di Bawah Lemari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.