Pasangan Teman Tapi Mesra Diciduk Polisi, Pujaan Hati Jadi Bandar Sabu, Nokem Rela Jadi Pengedar

Aparat Polres Karawang menangkap dua tersangka pengedar dan bandar sabu. JTD alias Nokem (38) dan pacarnya ADW alias Ima (28) warga Kecamatan Telukja

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
JTD alias Nokem (38) dan pacarnya ADW alias Ima (28) warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tersangka pengedar dan bandar sabu-sabu digiring aparat Polres Karawang, Selasa (28/11/2023). 

"Jadi sistem transaksinya adu bagong. Janjian dimana, kemudian handphone langsung dibuang, " ucap AKP Arif Zaenal.

Di tangan Nokem polisi menyita 6,66 gram sabu dan Ima dengan barang bukti 93,16 gram sabu.

Baca juga: Polres Subang Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Pelaku Jual Narkoba dengan Cara COD dan Sistem Peta

Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.

Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved