Pasangan Teman Tapi Mesra Diciduk Polisi, Pujaan Hati Jadi Bandar Sabu, Nokem Rela Jadi Pengedar
Aparat Polres Karawang menangkap dua tersangka pengedar dan bandar sabu. JTD alias Nokem (38) dan pacarnya ADW alias Ima (28) warga Kecamatan Telukja
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Aparat Polres Karawang menangkap dua tersangka pengedar dan bandar sabu.
JTD alias Nokem (38) dan pacarnya ADW alias Ima (28) warga Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
"Keduanya merupakan teman tapi mesra (TTM), " kata Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).
Arif mengungkapkan, pengungkapan bermula ketika pihak kepolisian menangkap Nokem.
Kemudian, kepolisian mencoba melakukan pengembangan sabu yang dimiliki Nokem didapatkan dari mana.
Polisi pun kemudian memeriksa handphone Nokem, melihat percakapan Nokem dengan Ima.
Baca juga: Fakta Baru Petugas BNN Gadungan Edarkan Sinte di Cimahi-Bandung Barat, Sering Jual Beli Sabu
Tak disangka ternyata sang pacar, yakni Ima merupakan bandar.
"ADW (Ima) ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram, " kata dia.
Ima merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
Dia ditahan pada Tahun 2019 dan baru bebas dua bulan lalu dari penjara.
"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu, " katanya.
Polisi masih memburu bandar lainnya yang mengirimkan sabu ke Ima.
Ima memang bagian dari jaringan bandar sabu nasional.
"Jadi sistem transaksinya adu bagong. Janjian dimana, kemudian handphone langsung dibuang, " ucap AKP Arif Zaenal.
Di tangan Nokem polisi menyita 6,66 gram sabu dan Ima dengan barang bukti 93,16 gram sabu.
Baca juga: Polres Subang Sita Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Pelaku Jual Narkoba dengan Cara COD dan Sistem Peta
Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.
Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
ODGJ Asal Banten Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Depan Mapolres Karawang: Langsung Diobati dan Dirawat |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar Amankan Sabu-sabu 9,8 Ribu Gram |
![]() |
---|
Polda Jabar Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Sabu-sabu 7 Kilogram Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Pria di Subang Ketahuan Simpan 40 Paket Sabu di Rumah, Disembunyikan di Bawah Lemari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.