Ingat Doni Salmanan Crazy Rich Trading Bodong? Para Korbannya Demo di Bandung Minta Asetnya Dibagi
Salah satu spanduk yang dibawa korban Doni Salmanan ini, bertuliskan "Negara Tidak Boleh Mengambil Hak Kami".
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Puluhan orang yang mengaku korban treding bodong Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dari aplikasi Quotex, gelar aksi unjuk rasa di depan Kejari Kabupaten Bandung, Selasa (28/11/2023).
Dalam melakukan aksinya mereka berorasi supaya aset Doni Salmanan yang disita negara dikembalikan kepada para korban.
Selain itu mereka juga membawa berbagai spanduk dengan ukuran dan tulisan yang berbeda, mengungkapkan kekecewaanya atas putusan pengadilan yang menyita aset Doni Salmana.

Salah satu spanduk yang dibawa korban Doni Salmanan ini, bertuliskan "Negara Tidak Boleh Mengambil Hak Kami".
Salah satu perwakilan Korban Donin Salmanan, Alfred Nobel, menuntut agar Peninjauan Kembali yang diajukan pihaknya, segera terealisasi.
" Unjuk rasa dilakukan karena menurut kami pribadi dari persidangan pertama, kami merasa janggal. Kedua pada saat akan PK pun, ini dipersulit karena kami sudah mengajukan pada dua bulan kemarin, " ujar Alfred.
Alfred mengaku, mencari informasi kepada lawyernya dan memang terkendala di kejari, maka pihaknya melakukan aksi di sini menuntut keadilan.
"Soalnya, yang kami tahu bahwa negara itu mempunyai azas, negara tidak berhak untuk diperdaya dari hasil kejahatan. Tapi sebenarnya yang dirugikan adalah korban, bukan negara. Jadi kami memohon aset tersebut, dikembalikan ke para korban, " katanya.
Saat puluhan orang melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Kejari, Kajari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, menerima perwakilan yang disertai pengacaranya untuk berkomunikasi.
Pengacara korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menjelaskan hasil pertemuan dengan pak Kajari, ternyata pak Kajari menyambut baik kedatangan teman-teman paguyuban korban Doni Salmanan ini.
"Dalam arti pak Kajari tetap melakukan upaya hukum selanjutnya, apabila nanti setelah mendapatkan hasil putusan yang utuh dari Pengadilan Negeri Bale Bandung. Tetapi dipelajari perkaranya dan putusan yang utuh, untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, " kata dia.
Nibezaro berharap, di sini kepada kejaksaan agung RI, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri Kabupaten Bandung, agar segera mengambil sikap untuk melakukan PK.
"Itu dilakukan demi keadilan, hukum ini harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk korban quotex ini, " ujar Nibezaro.
Nibezaro mengatakan, korban quotex DoninSalmanan, berjumlah 144 orang, dan kerugiannya berkisar Rp 24 miliar.
"Ketika terjadi perkara ini ada korban yang sakit, ada yang hampir bunuh diri, ada yang jatuh miskin, ada keluarganya bercerai, ada juga yang gagal nikah. Jadi atas dasar itu, kita harus mendapatkan keadilan, hati nurani kepada penegak hukum untuk barang bukti ini dikembalikan kepada korban, " katanya.
Doni Salmanan
Quotex
penipuan berkedok trading melalui aplikasi Quotex
penipuan berkedok trading
unjuk rasa
DPP PA GMNI Sampaikan Duka untuk Korban Demo, Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Tak Terprovokasi |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Kericuhan di Gedung DPRD Ciamis: Berpakaian Hitam dan Hanya Berbuat Anarkis |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Jenguk Mahasiswa UPI Korban Penusukan saat Demo di Bandung, Minta Dipindahkan ke VIP |
![]() |
---|
Ratusan Pendemo di DPRD Jabar Dapat Perawatan hingga Sebagian Dirujuk ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.