Soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Ombudsman Bilang Jangan Hambat Hak Warga

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, mengatakan hal itu saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (24/11).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/CIPTA PERMANA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana (kedua dari kanan). Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat meminta Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberlakukan pelarangan pengisian bahan bakar minyak atau BBM bagi penunggak pajak pada 2024. 

Menyusul tersiarnya kabar tersebut,  reaksi pun bermunculan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, mengatakan rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi BBM di SPBU mulai 2024 adalah rencana yang aneh dan lucu.

Satu sisi,  ujarnya, sebagai warga negara memang berkewajiban untuk membayar pajaknya, termasuk pajak kendaraan. Namun sisi lainnya, mengisi BBM, apalagi non subsidi merupakan hak masyarakat.

"Jadi, saya melihatnya orang mau membeli BBM kemudian orang itu belum membayar pajak dilarang, itu sih dua hal yang berbeda, meski maksudnya supaya masyarakat membayar pajak," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11). (muhamad nandri prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved