SPMB Jabar 2025
Ombudsman RI Dorong Pemerintah Lindungi Sekolah yang Diskualifikasi Calon Murid Baru SPMB
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada sekolah yang mendiskualifikasi calon murid baru.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada sekolah yang mendiskualifikasi calon murid baru, karena diduga melanggar aturan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, salah satu yang dapat diupayakan secara maksimal ialah menjaga SPMB berjalan secara objektif, transparan, dan adil untuk memberikan hak kepada siswa baru yang memenuhi persyarata.
Sebab, menurut dia, hal tersebut berkaitan berbagai keterbatasan regulasi dan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan sarana serta kualitas pelayanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Jawa Barat.
"Untuk itu, kami menyampaikan harapan agar Pak Gubernur memegang komitmen dan konsisten dalam menyelenggarakan SPMB sesuai aturan serta memberikan perlindungan kepada sekolah yang mendiskuslifikasi calon murid baru yang terbukti menggunakan dokumen tidak sesuai kondisi lapangan," ujar Dan Satriana saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (26/6/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sejak SPMB tahap satu ternyata sekolah tidak meneruskan pendaftaran calon murid baru apabila dari hasil verifikasi dokumen maupun lapangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak.
Namun, pihaknya mengakui, verifikasi maupun pemeriksaan menjadi lebih rumit, karena harus mendiskualikasi calon murid yang sudah dinyatakan diterima, dan tentunya mengundang keberatan dari pendaftar hingga orang tua.
"Makanya, kami memberikan saran agar proses verifikasi dokumen dan lapangan dilaksanakan tanpa dibatasi jadwal penetapan calon murid baru yang diterima maupun daftar ulang," kata Dan Satriana.
Ia menyampaikan, langkah tersebut untuk memastikan calon murid baru yang mendaftar dalam SPMB benar-benar sesuai aturan, dan memastikan tidak ada yang terindikasi melakukan kecurangan.
Selain itu, di saat yang bersamaan, pemerintah juga perlu membantu para calon murid baru yang tidak diterima di sekolah negeri dapat disalurkan ke sekolah swasta.
Dan mengakui, pilihan tersebut merupakan yang logis dan sesuai peraturan perundangan dibanding memilih kebijakan menambah jumlah murid atau rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. (*)
SMAS NU Indramayu Ajukan Tutup, Sudah 2 Tahun Tak Dapat Siswa, Kelas XII Dipindah ke Sekolah Lain |
![]() |
---|
DAFTAR Sekolah Swasta di Indramayu dan Berapa Jumlah Murid Barunya di 2025, Ada yang 0 |
![]() |
---|
Sekolah Swasta di Bandung Alami Penurunan Jumlah Murid Baru, DPRD Ngaku Belum Terima Aduan |
![]() |
---|
SMK Swasta di Majalengka Ada yang Belum Dapat Murid Baru, Tahun Lalu Masih Ada 77 Siswa Baru |
![]() |
---|
Idealnya 36 Siswa, Ruang Kelas SMA di Tasikmalaya Diisi 42 Meja guna Akomodasi Aturan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.