SPMB Jabar 2025

Ombudsman RI Dorong Pemerintah Lindungi Sekolah yang Diskualifikasi Calon Murid Baru SPMB

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada sekolah yang mendiskualifikasi calon murid baru.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada sekolah yang mendiskualifikasi calon murid baru, karena diduga melanggar aturan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, salah satu yang dapat diupayakan secara maksimal ialah menjaga SPMB berjalan secara objektif, transparan, dan adil untuk memberikan hak kepada siswa baru yang memenuhi persyarata.

Sebab, menurut dia, hal tersebut berkaitan berbagai keterbatasan regulasi dan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan sarana serta kualitas pelayanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Untuk itu, kami menyampaikan harapan agar Pak Gubernur memegang komitmen dan konsisten dalam menyelenggarakan SPMB sesuai aturan serta memberikan perlindungan kepada sekolah yang mendiskuslifikasi calon murid baru yang terbukti menggunakan dokumen tidak sesuai kondisi lapangan," ujar Dan Satriana saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (26/6/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan sejak SPMB tahap satu ternyata sekolah tidak meneruskan pendaftaran calon murid baru apabila dari hasil verifikasi dokumen maupun lapangan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak. 

Namun, pihaknya mengakui, verifikasi maupun pemeriksaan menjadi lebih rumit, karena harus mendiskualikasi calon murid yang sudah dinyatakan diterima, dan tentunya mengundang keberatan dari pendaftar hingga orang tua.

"Makanya, kami memberikan saran agar proses verifikasi dokumen dan lapangan dilaksanakan tanpa dibatasi jadwal penetapan calon murid baru yang diterima maupun daftar ulang," kata Dan Satriana.

Ia menyampaikan, langkah tersebut untuk memastikan calon murid baru yang mendaftar dalam SPMB benar-benar sesuai aturan, dan memastikan tidak ada yang terindikasi melakukan kecurangan.

Selain itu, di saat yang bersamaan, pemerintah juga perlu membantu para calon murid baru yang tidak diterima di sekolah negeri dapat disalurkan ke sekolah swasta.

Dan mengakui, pilihan tersebut merupakan yang logis dan sesuai peraturan perundangan dibanding memilih kebijakan menambah jumlah murid atau rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved