Soal Larangan Isi BBM bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Ombudsman Bilang Jangan Hambat Hak Warga

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, mengatakan hal itu saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (24/11).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/CIPTA PERMANA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana (kedua dari kanan). Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat meminta Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberlakukan pelarangan pengisian bahan bakar minyak atau BBM bagi penunggak pajak pada 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat meminta Badan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberlakukan pelarangan pengisian bahan bakar minyak atau BBM bagi penunggak pajak pada 2024.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, mengatakan hal itu saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (24/11).

"Kami memahami bahwa tujuan dari kebijakan ini salah satu upaya Bapenda Jabar agar warganya mau membayar pajak kendaraannya. Tapi, kebijakan ini perlu mempertimbangkan setidaknya beberapa hal," ujarnya.

Pertama, kata Dan, jangan sampai kebijakan ini menghambat hak warga untuk memanfaatkan bahan bakar sesuai harga yang berlaku resmi.

Dan mempertanyakan, apakah kebijakan tersebut sudah melalui kajian terhadap profil pemilik kendaraan bermotor serta alasan mereka menunggak pajak kendaraan bermotor apa.

"Ada kemungkinan sebagian pemilik motor yang menunggak pajak merupakan keluarga tak mampu, padahal mereka mengandalkan kendaraan itu untuk mencari nafkah bagi keluarganya."

"Penetapan syarat itu bisa saja akan semakin membebani pengeluaran rumah tangga mereka karena harus membeli bahan bakar di tempat lain yang harganya berbeda dengan SPBU," ujarnya.

Hal kedua, lanjutnya, perlu adanya pertimbangan mekanisme pengawasan pembelian bahan bakar di ribuan SPBU seluruh Jabar oleh jutaan kendaraan bermotor yang diduga menunggak pajak.

"Kita bisa belajar dari kelemahan pengawasan pada pembatasan pembelian berbagai barang bersubsidi selama ini."

"Ketiga, apakah kebijakan penetapan syarat dalam pembelian bahan bakar di SPBU akan efektif meningkatkan kesadaran warga membayar pajak kendaraannya, justru mungkin akan lebih efektif apabila Bapenda Jabar dapat meningkatkan pengelolaan dan menggunakan data pemilik kendaraan untuk memberikan edukasi atau tindakan langsung kepada penunggak pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Secara pribadi, Dan tertarik dan mendukung upaya Bapenda Jabar untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melalui peningkatan terus-menerus sistem pelayanan yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan, seperti yang sudah dilakukan melalui pembayaran online dan pembayaran jemput bola.

"Begitu juga dengan pemberian insentif kepada warga yang taat membayar pajak, dengan pemberian apresiasi seperti pemberian e-voucher BBM yang sudah dilakukan selama ini," ujarnya.

Tidak kalah penting, ujar Dan, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak adalah meningkatkan kepercayaan warga dengan terus menerus memperbaiki pengelolaan dan penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan warga agar semakin transparan dan akuntabel, dengan ditunjukkan melalui pembangunan dan program yang dirasakan langsung oleh warga.

Kabar akan diberlakukannnya larangan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM di semua SPBU di Jabar, diungkapkan Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, di sela acara Road to Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2023, Minggu (19/11). Dedi mengatakan larangan tersebut akan mereka berlakukan mulai 2024.

"Jika belum [bayar pajak], harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU," ujar Dedi.

Menyusul tersiarnya kabar tersebut,  reaksi pun bermunculan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, mengatakan rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi BBM di SPBU mulai 2024 adalah rencana yang aneh dan lucu.

Satu sisi,  ujarnya, sebagai warga negara memang berkewajiban untuk membayar pajaknya, termasuk pajak kendaraan. Namun sisi lainnya, mengisi BBM, apalagi non subsidi merupakan hak masyarakat.

"Jadi, saya melihatnya orang mau membeli BBM kemudian orang itu belum membayar pajak dilarang, itu sih dua hal yang berbeda, meski maksudnya supaya masyarakat membayar pajak," katanya saat dihubungi, Selasa (21/11). (muhamad nandri prilatama)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved