Pria Asal Sumedang Gasak Sepeda Motor Warga Majalengka, Masuk Rumah setelah Congkel Pintu

Tersangka berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel pintu menggunakan obeng kemudian mengambil ponsel dan kunci motor yang disimpan

ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pria berinisial DA (36) terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Pasalnya, DA yang berasal dari Sumedang tersebut terbukti menggasak sepeda motor milik warga Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (11/11/2023).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, saat ini DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat beraksi, menurut dia, tersangka berhasil masuk ke rumah korban setelah mencongkel pintu menggunakan obeng kemudian mengambil ponsel dan kunci motor yang disimpan di atas lemari es.

"DA langsung membawa kabur sepeda motor yang disimpan di garasi rumah korban," ujar Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Dua Maling Motor di Bandung Barat Dihajar Warga hingga Terkapar Lemah di Jalan, Tertangkap Basah

Pihaknya pun bertindak cepat dan memeriksa saksi hingga mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu setelah menerima laporan korban.

Bahkan, petugas Satreskrim Polres Majalengka juga berhasil mengendus keberadaan DA di wilayah Kabupaten Indramayu dari hasil serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (17/11/2023) kira-kira pukul 14.00 WIB.

"Saat diamankan, ternyata tersangka juga masih membawa sepeda motor yang dicuri dari rumah korban asal Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka," kata Indra Novianto.

Indra menyampaikan, sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya, sepeda motor dan ponsel hasil curian, surat-surat kendaraan, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved