Dua Maling Motor di Bandung Barat Dihajar Warga hingga Terkapar Lemah di Jalan, Tertangkap Basah
Dua pencuri motor yang beraksi di perairan Sungai Citarum, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), babak belur.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua pencuri motor yang beraksi di perairan Sungai Citarum, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), babak belur dihakimi warga, Jumat (23/11/2023).
Pencuri berinisial RG (41) dan WS (17) itu mengalami luka parah pada wajah setelah dihajar sejumlah.
Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepulloh, mengatakan, kedua pelaku ini mencuri motor milik seorang nelayan yang saat itu sedang mencari ikan di Sungai Citarum pada pukul 10.00 WIB.
"Motor itu terparkir, kemudian dari perahu, pemiliknya melihat ada orang yang membawa motor dia. Pemiliknya kemudian langsung berteriak maling dan didengar oleh warga," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Warga spontan mengejar kedua pelaku yang saat itu berusaha untuk melarikan diri.
Baca juga: Apes, Pencuri Uang Ini Tertangkap Setelah Beraksi Ketiga Kalinya di Sebuah Toko di Tasikmalaya
Pelaku berhasil ditangkap hingga akhirnya dihakimi oleh warga sampai mengalami luka dan terkapar lemah di pinggir jalan.
"Warga menghakimi kedua pelaku yang mencuri motor ini karena merasa kesal. Untuk kondisi pelaku mengalami luka hingga berdarah pada bagian wajah," kata Asep.
Dalam kondisi lemah tak berdaya, kedua pelaku itu langsung digelandang oleh warga ke Mapolsek Cililin.
"Untuk kedua pelaku, sekarang sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan terkait pencurian satu unit sepeda motor itu," ucapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Cianjur, Truk Tronton Tabrak Pemotor dan Mobil Pikap, Satu Tewas, Lima Luka-luka
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi untuk mendalami kasus pencurian ini dan pelaku akan diproses hukum.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
75 Karung 'Harta Karun' Kotoran Ayam di Sumedang Dicuri, Tiga Pemuda Diringkus Warga |
![]() |
---|
Bupati Bandung Barat Klaim Dapat Kuota Tambahan Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti |
![]() |
---|
Gulirkan Gerakan Rereongan Poe Ibu, Bupati Bandung Barat Sebut Dimulai dari Kalangan Internal ASN |
![]() |
---|
Sudah Tandai Target, 2 Pencuri Motor di Buahbatu Bandung Gagal Total karena Kepergok Warga |
![]() |
---|
Pemuda di Cirebon Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Beraksi Sebelum Subuh saat Situasi Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.