Dua Maling Motor di Bandung Barat Dihajar Warga hingga Terkapar Lemah di Jalan, Tertangkap Basah

Dua pencuri motor yang beraksi di perairan Sungai Citarum, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), babak belur.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa
Ilustrasi - Dua pencuri motor yang beraksi di perairan Sungai Citarum, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), babak belur dihakimi warga, Jumat (23/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua pencuri motor yang beraksi di perairan Sungai Citarum, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), babak belur dihakimi warga, Jumat (23/11/2023).

Pencuri berinisial RG (41) dan WS (17) itu mengalami luka parah pada wajah setelah dihajar sejumlah.

Kapolsek Cililin, AKP Asep Saepulloh, mengatakan, kedua pelaku ini mencuri motor milik seorang nelayan yang saat itu sedang mencari ikan di Sungai Citarum pada pukul 10.00 WIB.

"Motor itu terparkir, kemudian dari perahu, pemiliknya melihat ada orang yang membawa motor dia. Pemiliknya kemudian langsung berteriak maling dan didengar oleh warga," ujar Asep saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Warga spontan mengejar kedua pelaku yang saat itu berusaha untuk melarikan diri.

Baca juga: Apes, Pencuri Uang Ini Tertangkap Setelah Beraksi Ketiga Kalinya di Sebuah Toko di Tasikmalaya

Pelaku berhasil ditangkap hingga akhirnya dihakimi oleh warga sampai mengalami luka dan terkapar lemah di pinggir jalan.

"Warga menghakimi kedua pelaku yang mencuri motor ini karena merasa kesal. Untuk kondisi pelaku mengalami luka hingga berdarah pada bagian wajah," kata Asep.

Dalam kondisi lemah tak berdaya, kedua pelaku itu langsung digelandang oleh warga ke Mapolsek Cililin.

"Untuk kedua pelaku, sekarang sudah kita amankan dan akan dilakukan pemeriksaan terkait pencurian satu unit sepeda motor itu," ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Cianjur, Truk Tronton Tabrak Pemotor dan Mobil Pikap, Satu Tewas, Lima Luka-luka

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi untuk mendalami kasus pencurian ini dan pelaku akan diproses hukum.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved