Jual Obat-obatan Daftar G, Pemuda Warungkondang Cianjur Dicokok Polisi, Berawal Kecurigaan Warga

Kiki Rudiansyah (27) pemuda asal Kampung Ciendeur, Desa Cienduer, Kabupaten Cianjur, harus berurusan dengan polisi karena menjual obat daftar G.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Dok. Kapolsek Cugenang
Penangkapan Kiki Rudiansyah (27) pemuda asal Kampung Ciendeur, Desa Cienduer, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, karena menjual obat-obat daftar G. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kiki Rudiansyah (27) pemuda asal Kampung Ciendeur, Desa Cienduer, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, harus berurusan dengan polisi karena menjual obat-obat daftar G.

Kiki diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penggerebekan kios miliknya di Kampung Cikamunding RT 01/01, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,

Kapolsek Cugenang, AKP Tedi Setiadi, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli berbagai jenis obat-obatan daftar G seperti jenis Tramadol dan Hexymer.

"Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat atas adanya aktivitas kios yang mencurigakan," kata Tedi pada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Kejari Cianjur Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD CSM, Inspektorat Masih Hitung Kerugian

Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Direktur BUMD CSM Dicecar 40 Pertanyaan Oleh Penyidik Kejaksaan Cianjur

Penggerebekan tersebut dilakukan agar memutus penyebaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur.

"Tindak lanjut guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, penggerebekan tersebut didapati barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan daftar G.

"Yang berhasil kami sita Tramadol 310 butir, Hexymer 125 butir, dan Trihexyphenidyl 43 butir," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved