Kejari Cianjur Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD CSM, Inspektorat Masih Hitung Kerugian

Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke penyidik Kejari Cianjur yang tengah menangani kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan di CSM.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Kemal Setia Permana
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
Kepala Itda Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur memastikan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dokumen untuk menghitung kerugian negara terkait dugaan tindak korupsi di BUMD PT Cianjur Sugih Mukti (CSM).

Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengungkapkan terkait dengan kerugian negara dalam kasus penyalahaangunaan penyertaan modal di BUMD PT CSM masih diproses Inspektur Pembantu Khusus atau Irbansus.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan pada dokumen-dokumen keuangan Irbansus, sehingga kami belum dapat menyimpulkan jumlah kerugiaan negara," kata Endan Hamdani kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menurut Endan, nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke penyidik Kejari Cianjur yang tengah menangani kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan di PT CSM.

"Prosesnya cukup lama, tapi setelah tahap audit investigasi oleh Irbansus, makan akan langung diserahkan ke Kejari Cianjur," kata Endan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

Kasi Pidsud Kejari Cianjur, Amalia Sari, mengungkapkan pihaknya sejauh ini telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi penyertaan modal di BUMD CSM.

"Ke-20 saksi yang sudah diperiksa itu merupakan jajaran pejabat di perushaan BUMD CSM, termasuk direktur perusahaan," kata Amelia.

Dari sebanyak 20 saksi yang telah diperiksa, pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Namun Amelia enggan menyebutkan lebih jelas indentitasnya.

"Kami masih mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya, apabila barang buktinya telah lengkap atau dua alat bukti sudah cukup, maka akan segera ditetapkan tersangkanya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved