Hari Ini Ditetapkan, Ini Simulasi Penghitungan UMK Kota Cirebon 2024, Segini Kisaran Kenaikannya
Sehari sebelumnya, pengurus Dewan Pengupahan Kota pun telah menggelar pra rapat pleno persiapan penetapan tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon bakal menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 hari ini, Kamis (23/11/2023).
Penetapan bakal disampaikan dalam rapat pleno yang diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha dan akademisi.
Sehari sebelumnya, pengurus Dewan Pengupahan Kota pun telah menggelar pra rapat pleno persiapan penetapan tersebut.
Diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemkot akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi
Lantas, berapa kira-kira besaran UMK Kota Cirebon 2024?
*Formula Perhitungan UMK 2024*
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan UMP 2024 dihitung dalam rumus:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE adalah pertumbuhan ekonomi
- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,15 sampai dengan 0,30.
Kemudian dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)
Pemkot Cirebon Ternyata Sudah Disanksi Soal Open Dumping TPA Kopi Luhur, Pidana Menanti |
![]() |
---|
Kebijakan Larangan Live Music di Cirebon Tuai Protes, Wali Kota: Bisa Direvisi jika Ada Kesepakatan |
![]() |
---|
Pemkot Cirebon Larang Live Music saat Ramadhan, Denny Chasmala: Ya, Masa Tega? |
![]() |
---|
BBM di Kota Cirebon Dijamin Cukup untuk Momen Arus Mudik Lebaran, Pemkot: Pemudik Enggak Perlu Cemas |
![]() |
---|
Sidak Pasar di Kota Cirebon, Temukan MinyaKita Dijual Mahal dan Beratnya Kurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.