Tetep Abdulatip: Perda Pesantren Perlu Direspons Maksimal oleh Pemprov Jabar

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, berharap Pemprov Jabar merespons Perda Pesantren dengan maksimal.

Editor: Giri
Tribun Priangan/Aldi M. Perdana
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Tetep Abdulatip, berharap Pemprov Jabar merespons Perda Pesantren dengan maksimal.

Tetep mengatakan itu saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023).

Tetep menilai, perda tersebut merupakan bukti keberpihakan Pemprov dan DPRD Jabar terhadap permasalahan keumatan, terutama permasalahan keagamaan yang dihadapi pesantren-pesantren.

“Terutama, karena pesantren yang menjadi salah satu lembaga tertua di Indonesia. Bahkan, pesantren ini sudah muncul sebelum lahirnya negeri ini. Maka sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian,” ucap Tetep.

Ia mengatakan, perda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Setelah ada UU 18/2019 itu, kita yang termasuk cepat merespons UU tersebut dibanding dengan pemprov yang lain dengan membuat perda itu,” kata Tetep.

“Kami sangat menyadari, bahwa di Jawa Barat ini banyak sekali pesantren. Sementara pada kenyataannya, banyak juga pesantren yang baru tumbuh dan berkembang,” ucap dia.

Tetep mengatakan, UU Pesantren memiliki tiga fungsi, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan. Akan tetapi, perda tersebut tidak menyentuh aspek pendidikannya.

“Kalau urusan pendidikan, pendidikan agama itu vertikal. Itu urusannya pusat. Tapi kami di tingkat provinsi, khususnya di Perda Jabar 1/2021 ini berbicara tentang dua hal,” ucapnya.

Yaitu fungsi dakwah dan pemberdayaannya.

“Untuk fungsi dakwah dan pemberdayaan ini, perlu difasilitasi oleh pemerintah. Nah, setelah perda ini dikeluarkan, seharusnya Pemprov Jabar mewajibkan dirinya untuk menyiapkan anggaran tertentu yang khusus untuk pesantren,” kata Tetep.

Tetep menilai bahwa hal tersebut belum terjadi.

“Ada sih bantuan dan program untuk pesantren, tetapi belum seperti dulu pada zaman Kang Aher (mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan). Ada setiap tahun itu Rp 100 miliar untuk bantuan kobong. Jadi, satu pesantren atau satu kobong Rp 100 juta, dikali seribu pesantren ya Rp 100 miliar tiap tahun,” ucapnya.

Akan tetapi, Tetep menilai Pemprov Jabar kali ini belum berani melakukan yang dilakukan Aher saat memimpin Jabar dalam dua periode.

“Nah, kami mendorong sesungguhnya di Badan Anggaran untuk bagaimana ada dana khusus untuk menfasilitasi pesantren. Bukan hanya masalah pembangunan kobongnya, ruang kobongnya, tapi juga program-program pemberdayaan lainnya,” jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved