DPRD Terima Usulan 4 Raperda dari Pemkot Bandung

DPRD Kota Bandung menerima pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Hilman Kamaludin
RAPERDA - DPRD Kota Bandung menerima pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dari Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kota Bandung menerima pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dari Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).

Empat Raperda itu yakni grand desain pembangunan keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045, perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.

Lalu Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat serta Raperda tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual.

"Dari pemerintah kota, ada 4 buah raperda yang harus mungkin jadi bahan pembahasan," ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi usai rapat paripurna, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, empat raperda tersebut penting dibahas dalam rangka menghadapi Indonesia emas dan bonus demografi, sehingga pihaknya harus menyiapkan generasi tersebut.

"Urgent sekali, mau tidak mau kita harus menyiapkan generasi masa yang akan datang, generasi yang tentu saja siap untuk membangun bangsa dan itu dimulai dari keluarga," katanya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penjelasan terkait empat Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II itu.

Farhan menjelaskan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi.

"Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat," kata Farhan.

Dalam rancangan tersebut, pembangunan diarahkan pada lima pilar utama yakni pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, Farhan menyebut hal ini dalam rangka penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional.

"Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda," ucapnya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019. Regulasi baru ini dianggap perlu untuk menjawab dinamika sosial, penguatan pengawasan, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved