Ditjen Cipta Karya Siapkan Pemulihan Wisma MPR RI, Fokus pada Cagar Budaya
Ditjen PU melakukan identifikasi dan asesmen kerusakan terhadap bangunan Wisma MPR RI
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum (PU) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat dan Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan (BTBGPL) melakukan identifikasi dan asesmen kerusakan terhadap bangunan Wisma MPR RI yang mengalami kerusakan pasca aksi penyampaian aspirasi pada akhir Agustus lalu di Kota Bandung.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat dua bangunan utama yang mengalami kerusakan, yaitu, Bangunan Cagar Budaya Tipe A dan Bangunan Gedung Baru.
Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum (PU) Dewi Chomistriana mengatakan, untuk bangunan cagar budaya diperlukan pemugaran menyeluruh sesuai kondisi asli, sesuai Permen PUPR No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan, sedangkan untuk bangunan gedung baru diperlukan rehabilitasi.
"Untuk melakukan rehabilitasi bangunan cagar budaya tipe A diperlukan studi/kajian lebih lanjut yang menerapkan kaidah pelestarian, yaitu pertama sedikit mungkin melakukan perubahan, kedua sebanyak mungkin mempertahankan keaslian dan ketiga tindakan perubahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian sesuai Pasal 6 Permen PUPR No. 19 Tahun 2021," ujar Dewi, saat diwawancarai sesuai asesmen kerusakan bangunan Wisma MPR RI, di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025).
Dikatakan Dewi, berdasarkan hasil assessment, kerusakan dua bangunan tersebut masuk dalam kategori rusak ringan/sedang dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni secara visual tidak ditemukan retak, warna plester mortar berupa jelaga sehingga termasuk kategori aman, spalling atau pengelupasan atau pecahnya lapisan beton, hanya ditemukan pada plesteran pasangan bata dan lendutan dan kemiringan masih dalam identifikasi namun secara visual tidak signifikan.
Untuk kerusakan sistem ME dan Plumbing masuk dalam kategori rusak berat dan perlu perbaikan secara menyeluruh," katanya.
Penanganan rehabilitasi bangunan cagar budaya baru dapat dilakukan setelah dilaksanakan studi lebih lanjut tentang persyaratan nilai penting dari bangunan cagar budaya, proses perencanaan, penyiapan Detail Enggenering Desain (DED) serta metodale pelaksanaan.
"Dengan dilakukannya proses rehabilitasi bangunan cagar budaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi bangunan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang," katanya.
Rencananya, akhir tahun ini sudah mulai identifikasi dan ditargetkan rehabilitasi selesai pada akhir 2026.
"Mungkin di akhir 2025 ini sudah memulai identifikasi, kemudian perencanaan. Insya Allah fisiknya akan kami mulai tahun depan dan kami nanti akan minta waktu sampai dengan Desember 2026 untuk penyelesaiannya" katanya.
Sementara mengenai jumlah bangunan yang rusak di Indonesia akibat penyampaian aspirasi beberapa waktu lalu, total yang masuk ke Kementerian PU ada di 6 (enam)provinsi, 15 (lima belas) kabupaten/kota.
"Sebelumnya ada 13 (tiga belas) provinsi, 30 (tiga puluh) kabupaten/kota yang mengalami rusak. Tapi ternyata dari hasil identifikasi banyak kerusakan yang tingkatnya ringan, sehingga langsung dapat ditangani Pemerintah Daerah sendiri," ucapnya.
Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum
Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan
Direktorat Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyeha
Wisma MPR RI
Tribunjabar.id
Ditjen Cipta Karya
| Bandung Fair 2025 Ruang Promosi Efektif Bagi Sektor UMKM dan Jadi Bukti Kota Kreatif |
|
|---|
| Hati-hati, Tas Sekolah Terlalu Berat Bisa Sebabkan Skoliosis pada Anak |
|
|---|
| Besok KDM dan Menteri PKP Hadiri Medal Gapura Ekosistem Budaya Kasumedangan |
|
|---|
| Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Perkuat Layanan, Hana Bank Relokasi Kantor Cabang Bandung |
|
|---|
| Ayi Sahrul Hamzah Beri Pendidikan Demokrasi di SMK 6 Muhammadiyah Leuwiliang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.