Sabtu, 25 April 2026

Besaran Pendapatan Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Bisa Saja Turun

Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, mengungkap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat bisa saja turun.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman/arsip
UNJUK RASA - Massa berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jabar, Kamis (4/9/2025). Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, mengungkap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat bisa saja turun dari jumlah yang sudah diterima sejak 2021. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana, mengungkap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat bisa saja turun dari jumlah yang sudah diterima sejak 2021. Dia hanya memastikan, gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Jabar tidak naik. 

“Kita itu ke pimpinan DPR, kita enggak akan menaikkan tunjangan perumahan dan lain sebagainya,” ujar Dodi, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, ada kemungkinan melakukan appraisal (penilaian) ulang terhadap tunjangan wakil rakyat. 

“Yang jelas dengan kejadian ini, kita akan ambil langkah untuk di-appraisal kembali. Mungkin bisa turun. Tapi yang jelas kita tidak ada spirit untuk naik, itu saja,” katanya. 

Baca juga: Mengintip Penghasilan Anggota DPRD Jabar: Gaji Rp 2,25 Juta, Tunjangan Rumah Rp 62 Juta Sebulan

Dia menegaskan, semua kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi disetop.

Tunjangan dan gaji DPRD Jabar diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Jabar. (*)

Gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jabar, sebelum dipotong pajak. 

Ketua

  • Gaji: Rp 3.000.000 per bulan.
  • Uang paket: Rp 300.000 per bulan.
  • Tunjangan jabatan: Rp 4.350.000 per bulan.
  • Tunjangan AKD: Rp 326.250 per bulan
  • Tunjangan komunikasi: Rp 21.000.000 per bulan
  • Tunjangan reses: Rp 21.000.000 per bulan
  • Tunjangan perumahan: Rp 71.000.000 per bulan
  • Tunjangan transportasi: Rp 17.500.000  per bulan
  • Pelaksanaan reses: Rp 18.987.500 (3 kali setahun)
  • Pemeliharaan kendaraan: Rp 34.992.000 per tahun
  • Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp 4.000.000 per bulan
  • Dana operasional: Rp 18.000.000 per bulan

Wakil Ketua

  • Gaji: Rp 2.400.000  per bulan
  • Uang paket: Rp240.000  (per bulan)
  • Tunjangan jabatan: Rp3.480.000  (per bulan)
  • Tunjangan AKD: Rp217.500  (per bulan)
  • Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000  (per bulan)
  • Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
  • Tunjangan perumahan: Rp65.000.000  (per bulan)
  • Tunjangan transportasi: Rp17.500.000  (per bulan)
  • Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali setahun)
  • Pemeliharaan kendaraan: Rp32.481.000 (per tahun)
  • Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000  (per bulan)
  • Dana operasional: Rp9.600.000  (per bulan)

Anggota

  • Gaji: Rp2.250.000  (per bulan)
  • Uang paket: Rp225.000 (per bulan)
  • Tunjangan jabatan: Rp3.262.500 (per bulan)
  • Tunjangan AKD: Rp130.500 (per bulan)
  • Tunjangan komunikasi: Rp21.000.000  (per bulan)
  • Tunjangan reses: Rp21.000.000 (per bulan)
  • Tunjangan perumahan: Rp62.000.000  (per bulan)
  • Tunjangan transportasi: Rp17.500.000  (per bulan)
  • Pelaksanaan reses: Rp18.987.500 (3 kali setahun)
  • Jaminan kesehatan termasuk keluarga: Rp4.000.000  (per bulan).
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved