Sudah 10 Jam, Direktur Utama BUMD Cianjur Belum Selesai Diperiksa Kejari, Terkait Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memeriksa Direktur Utama BUMD Cianjur Sugih Mukti (CSM), Santoso.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Suasana Kantor Kejari Cianjur di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (22/11/2023) malam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memeriksa Direktur Utama BUMD Cianjur Sugih Mukti (CSM), Santoso. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur memeriksa Direktur Utama BUMD Cianjur Sugih Mukti (CSM), Santoso.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal.  

Berdasarkan pantauan Tribunjabar.id, Santoso mendatangi Kejari Cianjur sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (22/11/2023). 

Santoso mengendarai Toyota Rush dengan nomor polisi F 1404 YT.

Dia yang sudah ditunggu wartawan memilih bertahan di dalam mobil sekitar 10 menit.

Santoso akhirnya memasuki Gedung Kejari Cianjur karena dijemput seorang petugas.

Santoso pun enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Baca juga: Banyak Transaksi Fiktif, Bupati Cianjur Dukung Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BUMD Cianjur

Santoso masih menjalani pemeriksaan di Kejari Cianjur hingga pukul 19.40 WIB.

"Iya benar yang bersangkutan hingga malam ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan statusnya masih sebagai saksi," ucap Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, kepada wartawan, Rabu malam. 

Sebelumnya Kantor Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti (CSM) digeledah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara tindak korupsi pengelolaan keuangan di perusahaan milik Pemerintah Daerah Cianjur itu. 

Penggeledahan tersebut juga langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Amalia Sari. 

Baca juga: Setahun Gempa 5.6 Cianjur: Bah Ikin Pilih Tetap Tinggal di Gubuk 2x3 Meter di Lahan Kebun Singkong

"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : Print-2843 /M.2.27/Fd.1/11/2023 tanggal 10 November 2023 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor : 130/PenPid.B-GLD/2023/PN Cjr tanggal 14 November 2023," kata Amalia. 

Dia mengatakan, dalam pekara kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut pihaknya telah memeriksa 15 saksi.  

"Itu merupakan dari internal perusahaan dan pihak lainnya. Ini perkara tipikor pada sektor pertanian yang dikelola perusahaan perseroan Cianjur Sugih Mukti," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved