Kasus Subang Terungkap

Rohman Hidayat Resmi Ajukan Praperadilan soal Mimin dan 2 Anaknya yang Jadi Tersangka Kasus Subang

Pengacara Rohman Hidayat resmi mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya yang menjadi tersangka kasus Subang ke Pengadilan Negeri Bandung.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya, Arighi dan Abi, saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat resmi mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya yang menjadi tersangka kasus Subang ke Pengadilan Negeri Bandung.

Rohman Hidayat adalah pengacara untuk empat tersangka kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Keempat tersangka itu adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Terseretnya nama keempat tersangka tersebut yaitu setelah satu tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar, dua tahun setelah terjadinya pembunuhan.

Sejauh ini, hanya Yosep Hidayah dan Danu yang ditahan oleh pihak Polda Jabar.

Sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.

Adapun, keempat tersangka di bawah naungan Rohman Hidayat hingga saat ini membantah dan menolak keterangan Danu.

Pihak kuasa hukum Yosep Cs pun melakukan upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Apa yang sudah kita temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi Rabu (22/11/2023).

Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023).
Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat saat ditemui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi kasus Subang, Rabu (22/11/2023). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Baca juga: "Berusaha Tenang" Rohman Hidayat Jelaskan Alasan Yosep Santai saat Rekonstruksi Kasus Subang

"Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," sambungnya.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.

Adapun, pemohon praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.

Sementara itu diketahui, ketiga tersangka kasus Subang itu juga sempat hadir di TKP saat rekonstruksi kasus Subang.

Tetapi, ketiganya membantah dan menolak keterangan Danu sehingga pulang dari TKP.

Sehingga, hanya ada Yosep Hidayah dan Danu sebagai tersangka yang mengikuti proses rekonstruksi sejak awal.

Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak.
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Rohman Soal Yosep Santai saat Rekonstruksi

Saat memperagakan beberapa adegan rekonstruksi, Yosep Hidayah kedapatan beberapa kali tersenyum ke arah kamera awak media maupun warga yang hadir.

Ia juga terlihat santai saat tim petugas mengarahkan dirinya untuk melakukan beberapa adegan.

Menurut Rohman Hidayat, alasan kliennya itu bisa begitu santai karena memang tidak merasa bersalah.

"Saya pikir, kalau orang bersalah tidak akan pernah santai," ujar Rohman Hidayat yang ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang saat rekonstruksi.

"Tapi Pak Yosep berusaha setenang mungkin karena dia memang tidak pernah melakukan seperti yang dilakukan Danu," sambung Rohman Hidayat.

Baca juga: Foto-foto Rekonstruksi Kasus Subang di TKP Warnet hingga Rumah, Yosep Tersenyum ke Awak Media

Ketika ditanya terkait kondisi kesehatan kliennya, Rohman menjelaskan bahwa Yosep Hidayah dalam keadaan baik.

"Insya Allah baik," kata Rohman.

Kendati demikian, Rohman Hidayat tidak memungkiri bahwa kliennya mendapatkan tekanan secara psikologis.

"Secara psikologis, bagaimanapun juga ada tekanan massa seperti ini. Tapi kami yakin masyarakat masih objektif," ungkap Rohman

"Toh ujungnya kan bukan keputusan masyarakat, oleh putusan pengadilan nanti," imbuhnya.

Sebelumnya, Rohman Hidayat juga mengatakan, kliennya tetap membantah keterangan Danu meskipun tetap mengikuti proses rekonstruksi kasus Subang.

"Prinsipnya mengikuti tapi menolak semua keterangan dan adegan yang diarahkan oleh Danu," ujar Rohman Hidayat.

Perjalanan Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada 18 Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved