Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi

Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah - Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.
 
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
 
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 12 Provinsi Indonesia, Jawa Barat Upah Naik 3,57 Persen, Paling Tinggi Maluku

Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.

Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.

Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.

Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.
 
Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.

1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399

4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634

6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317

7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883 menjadi Rp 3.422.707

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.964.053

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.818.598

12. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795 menjadi Rp 3.551.619

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134 menjadi Rp 3.541.958

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996 menjadi Rp 2.612.820

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516 menjadi Rp 2.527.340

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780 menjadi Rp 2.501.604

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426

Baca juga: Buruh Indramayu Ngotot UMK Indramayu 2024 Harus Naik 15,02 Persen Jadi Rp 2.923.855 Per Bulan

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213

27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan formula UM tahun depan mencakup tiga variabel.

Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

Dewan Pengupahan Daerah mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Menaker mengatakan dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Lebih lanjut, Manaker Ida Fauziyah mengumbau para Gubernur atau Kepala Dinas membidangi keternagekerjaan atau bidang terkait menjalankan tugas sesuai amanat PP UMP 2024 tersebut.

Penetapan UMP 2024 diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sedangkan penetapan UMK di tiap-tiap daerah di Indonesia diumumkan paling lambta pada 30 November 2023.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved