Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi
Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) telah memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum provinsi di daerahnya masing-masing termasuk di Jawa Barat.
Perlu diketahui penetapan kenaikan UMP Jabar 2024 akan mempengaruhi kenaikan UMK di tiap-tiap daerah di Jawa Barat.
Meski begitu, penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda.
Baca juga: Daftar UMP 2024 di 12 Provinsi Indonesia, Jawa Barat Upah Naik 3,57 Persen, Paling Tinggi Maluku
Besaran kenaikan UMK berbeda-beda tergantung usulan dari masing-masing Bupati atau Wali Kota berdasarkan kemaslahatan antara pekerja dan perusahaan atau pengusaha.
Sementara itu, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 Persen.
Demikian, semula UMP Jabar 2023 sebsar Rp 1.986.670,17 naik 3,57 persen maka menjadi Rp 2.057.495.
Artinya ada kenaikan upah sekira Rp 70.824,79.
Kita bisa melihat perbandingan UMK Jabar 2023 di Kota/Kabupaten di Jawa Barat jika semuanya mengikuti UMP Jabar 2024 yang naik 3,57 persen.
Berikut daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen.
1. Kota Bekasi Rp 5.196.494 menjadi Rp 5.267.318
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179 menjadi Rp 5.247.003
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575 menjadi Rp 5.208.399
4. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675 menjadi Rp 4.535.499
5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810 menjadi Rp 3.344.634
6. Kota Depok Rp 4.694.493 menjadi Rp 4.765.317
7. Kota Bogor Rp 4.639.429 menjadi Rp 4.710.253
8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212 menjadi Rp 4.591.036
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883 menjadi Rp 3.422.707
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.964.053
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.818.598
12. Kota Bandung Rp 4.048.462 menjadi Rp 4.119.286
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093 menjadi Rp 3.584.917
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795 menjadi Rp 3.551.619
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134 menjadi Rp 3.541.958
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465 menjadi Rp 3.563.289
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996 menjadi Rp 2.612.820
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516 menjadi Rp 2.527.340
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780 menjadi Rp 2.501.604
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602 menjadi Rp 2.251.426
Baca juga: Buruh Indramayu Ngotot UMK Indramayu 2024 Harus Naik 15,02 Persen Jadi Rp 2.923.855 Per Bulan
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734 menjadi Rp 2.081.558
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213
27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943
Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.
Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.
Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan formula UM tahun depan mencakup tiga variabel.
Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.
Dewan Pengupahan Daerah mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Menaker mengatakan dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
Lebih lanjut, Manaker Ida Fauziyah mengumbau para Gubernur atau Kepala Dinas membidangi keternagekerjaan atau bidang terkait menjalankan tugas sesuai amanat PP UMP 2024 tersebut.
Penetapan UMP 2024 diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Sedangkan penetapan UMK di tiap-tiap daerah di Indonesia diumumkan paling lambta pada 30 November 2023.
UMK Jabar 2024
UMP Jabar 2024
Kenaikan Upah
UMK Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Kota Bekasi
Kota Bandung
Rangkaian Acara Hari Jadi ke-215 Kota Bandung, Ada 4 Agenda Utama Termasuk Bandung Great Sale 2025 |
![]() |
---|
FKUB Kota Bekasi : Inspirasi Baru Dalam Kerukunan Umat Beragama, Siap Menjadi Role Model |
![]() |
---|
Kormi Jabar Sukses di Fornas VIII, Pemprov Jabar Beri Bonus Tambahan, KDM: Rp 1 Miliar Cukup |
![]() |
---|
Radex 2025 Dorong Peningkatan SDM dan Pemerataan Peralatan Radiologi di Indonesia |
![]() |
---|
Respons Disdukcapil Kota Bekasi Soal Kasus Warga Jadi Korban Penipuan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.