Daftar UMP 2024 di 12 Provinsi Indonesia, Jawa Barat Upah Naik 3,57 Persen, Paling Tinggi Maluku
Berikut inilah daftar UMP 2024 di 12 provinsi di Indonesia, rata-rata mengalami kenaikan, termasuk UMP Jawa Barat berlaku tahun depan
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar UMP 2024 di 12 provinsi di Indonesia, rata-rata mengalami kenaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau penetapan UMP 2024 diumumkan hari ini, Selasa (21/11/2023).
Menaker Ida Fauziyah memastikan UMP 2024 dipastikan naik.
Kini, sejumlah daerah di Provinsi di Indonesia mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinis atau UMP 2024 tersebut.
Di Provinsi Jawa Barat misalnya, mengusulkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen.
Baca juga: Kadisnakertrans Jabar Jelaskan Soal Kenaikan UMP Jabar yang Sebesar 3,57 Persen
Berikut daftar UMP 2024 diumumkan di sejumlah Provinsi di Indonesia, dilansir dari Kompas.com dan sumber lainnya.
1. UMP Aceh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Jumlah UMP Aceh 2024 tersebut mengalami kenaikan 1,38 persen tahun sebelumnya Rp 3.413.666.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, menjelaskan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh.
2. UMP Sumatera Utara
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Adapun besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.
Penetapan UMP tersebut mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.
3. UMP Sumatera Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bantuan-sosial.jpg)