Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang, Polisi Temukan Fakta Beda dari Dua Saksi yang Disodorkan untuk Kuatkan Alibi Arighi 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan keterangan berbeda dari Ramdani dan Fadil.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan keterangan berbeda dari Ramdani dan Fadil.

Ramdani dan Fadil menyampaikan keterangan yang tidak sama dengan yang disampaikan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep dan Arighi.

Yosep dan Arighi merupakan dua dari lima tersangka kasus Subang, hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Aphard di rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021, pagi.

Dalam kasus ini, Ramdani dan Fadil dijadikan saksi untuk meringankan Arighi.

Mereka diantar Rohman ke Polda Jabar untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Ramdani dan Fadil mengaku cuma bertemu dengan Arighi beberapa jam saat malam kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Ya, mereka sudah diminta keterangan, tidak tahu (kejadian) persisnya seperti apa. Mereka cuma beberapa jam bertemu Arighi, tidak semalaman," ujar Surawan, Selasa (21/11/2023). 

Keterangan yang disampaikan Surawan bertolak belakang dengan hasil wawancara yang dilakukan Tribun dengan Rohman Hidayat. Rohman, mengatakan bahwa Fadil mengaku bertemu dan menghabiskan malam bersama Arighi dengan bermain gim. 

Baca juga: 3 Kejanggalan Pengakuan Tersangka Kasus Subang SIM A Salah Cetak Tapi Diperpanjang, Saran Sosok Ini

"Dua orang saksi ini pada malam kejadian menemani Arighi dari jam 09.30 malam sampai jam 9 pagi. Mereka menyaksikan pada malam hari itu, Arighi main gim sampai setengah tiga," ujar Rohman, Rabu (15/11/2023). 

Sebelumnya, Surawan mengatakan, motif pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia bakal terungkap saat proses rekonstruksi, yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023).

Bukan cuma motif, peran para tersangka di kasus yang menghebohkan itu juga akan terjawab.

Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan olah TKP beberapa kali. Bakan, telah dilakukan pra-rekonstruksi.

Di pra-rekinstruksi itu diperagakan sebanyak 95 adegan berdasarkan keterangan satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu.

Polda Jabar telah menetapkan lima orang tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved