Panji Gumilang Ajukan Gugatan Pra-Peradilan atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.
Tempati Sel Kecil
Panji Gumilang diketahui menempati sebuah sel kecil di Blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Lapas Kelas II B Indramayu.
Di dalam blok tersebut terdapat lima kamar, salah satunya ditempati oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Panji Gumilang sendiri saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono mengatakan, tidak ada perlakuan istimewa untuk Panji Gumilang.
"Iya terdakwa diperlakukan sama seperti warga binaan lainnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (12/11/2023).
Sebelumnya, Lapas Indramayu diketahui juga dijadikan tempat pemeriksaan oleh para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Panji Gumilang memang menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjerat dirinya.
Ada sekitar 5 penyidik yang datang untuk memeriksa Panji Gumilang.
Hero mengatakan, pihaknya tidak mengatahui secara pasti pemeriksaan yang dilakukan oleh para penyidik.
Namun saat datang, kata dia, Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat resmi terkait pemeriksaan Panji Gumilang dan didukung oleh surat izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Namun, pada prinsipnya, Lapas Indramayu mempersilakan para penyidik tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Kalau terkait (TPPU), saya tidak tahu. Saya hanya bertepatan tadi, minta izin untuk ketemu. Kami persilakan," ujarnya.
Panji Gumilang kala itu diperiksa disebuah ruangan khusus.
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung |
![]() |
---|
82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu |
![]() |
---|
Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.