Panji Gumilang Ajukan Gugatan Pra-Peradilan atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka dirinya terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun gugatan Panji itu telah teregister dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2023/Pn. JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panji bakal menjalani sidang perdana hari ini, Senin (20/11/2023).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Dalam gugatan ini, Panji menggugat dua pihak yakni Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri dan Kasubdit Prapenuntutan cq Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI.
Sementara itu Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa petugas hakim yang akan memimpin jalannya sidang yakni Hakim Tunggal, Hendra Yuristiawan.
Ditetapkan Tersangka
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bareskrim menyatakan Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung |
![]() |
---|
82 Rekening Panji Gumilang jadi Barang Bukti TPPU, Semua Atas Nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu |
![]() |
---|
Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.