Kasus Subang Terungkap

Arighi Tak Punya Bukti Kuat Tidak Ada di TKP Kasus Subang selain Keterangan 2 Kawannya

Rohman mengatakan, kedua saksi yang diajukan untuk diperiksa penyidik Polda Jabar itu merupakan teman Arighi yakni Ramdani (17) dan Fadil (22). 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). 

Surawan menegaskan, kedatangan keempat tersangka termasuk Arighi di TKP mulai pukul 21.00 WIB diawali oleh Yosep dan Danu.

"Mimin datang sekitar pukul 23.00 WIB lewat depan rumah tanpa diketahui oleh Danu," katanya.

"Posisi Mimin maupun kedua anaknya datang saat kedua korban sudah tidur, hanya ada Yosep di rumah yang belum tidur, selanjutnya datang kedua anak Mimin, disusul Mimin," imbuhnya.

Hingga hari ini, Surawan menegaskan bahwa keempat tersangka lainnya masih belum mengakui perbuatannya dan menolak keras keterangan Danu.

"Tadi prarekonstruksi juga turut dipantau oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jabar dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Surawan.

"Adegan-adegan prarekonstruksi tersebut sesuai apa yang dilihat oleh Danu langsung saat di TKP," kata Surawan.(Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved