Kasus Subang Terungkap

Arighi Tak Punya Bukti Kuat Tidak Ada di TKP Kasus Subang selain Keterangan 2 Kawannya

Rohman mengatakan, kedua saksi yang diajukan untuk diperiksa penyidik Polda Jabar itu merupakan teman Arighi yakni Ramdani (17) dan Fadil (22). 

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Rohman Hidayat, kuasa hukum tersangka Yosef dan Arighi mengaku sudah satu bulan lebih mengajukan dua saksi untuk membantah keterangan M. Ramdanu alias Danu, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang

Rohman mengatakan, kedua saksi kasus Subang yang diajukan untuk diperiksa penyidik Polda Jabar itu merupakan teman Arighi yakni Ramdani (17) dan Fadil (22). 

Keduanya disebut sebagai orang yang berada bersama Arighi saat malam pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.


 
"Kita sudah mengajukan sejak awal penetapan tersangka kepada pihak kepolisian. Saya tidak tahu apakah karena waktunya atau apa, tapi ini ditunda-tunda terus, baru sampai hari ini," ujar Rohman, Kamis (16/11/2023). 

Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jangan hanya mendengar keterangan Danu saja, tapi harus juga mendengar keterangan kedua saksi yang diajukannya. 

"Saya pikir akan menjadi hal yang luar biasa, kalau penyidik hanya percaya kepada satu keterangan Danu, kenapa penyidik tidak percaya kepada dua keterangan ini, tidak logis kalau misalnya hari ini penyidik tiba-tiba menerima begitu saja keterangan Danu yang satu orang, sedangkan dua orang ini tidak diterima," katanya. 

Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023).
Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Saat disinggung apakah ada data atau bukti yang menguatkan, selain keterangan kedua saksi yang menyatakan bahwa Arighi tidak berada di lokasi kejadian, Rohman mengaku belum memilikinya. 

"Kalau data itu kami tidak memiliki, tetapi dua orang ini kan jelas, hukum menerangkan bahwa ketika ada saksi menerangkan lebih dari satu orang, dan mereka ini dia orang dan sudah dewasa untuk memberikan keterangan," katanya.

"Mereka siap menerima konsekuensinya apabila keterangan mereka mengada-ada. Ini tidak dalam tekanan, mereka dengan sukarela ingin membantu temannya, karena Arighi itu baik ke mereka," tambahnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Keceplosan Sebut Arighi Ada di TKP tapi Langsung Diralat

Rohman Hidayat Sempat Keceplosan Sebut Arighi di TKP

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef akhirnya membawa dua saksi ke Polda Jabar untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.

Kedua saksi itu yakni Ramdani (17) dan Fadil (22). Keduanya merupakan teman dari Arighi, salah satu tersangka dalam kasus ini. 

Dikatakan Rohman, Fadil dan Ramdani bakal memberikan kesaksian soal posisi Arighi saat Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu dibunuh pada 18 Agustus 2021. 

Namun, Rohman saat memberikan keterangan sempat keceplosan menyebut Arighi ada di TKP meski kemudian langsung diralat.

"Dua orang saksi ini pada malam kejadian menemani Arighi dari jam 9.30 malam sampai jam 9 pagi. Mereka menyaksikan pada malam hari itu, Arighi main game sampai setengah 3," ujar Rohman, (15/11/2023). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved