Warung Jual Minuman Keras di Bandung Barat Disegel Satpol PP, Penjualnya Tengah Diburu Polisi

Sebuah warung di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel petugas Satpol PP karena kedapatan menjual minuman keras

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Dok Satpol PP KBB
Petugas Satpol PP menyegel sebuah warung di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menjual minuman keras (miras), Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Sebuah warung di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disegel petugas Satpol PP KBB karena kedapatan menjual minuman keras (miras).

Penyegelan warung tersebut dilakukan setelah diprotes warga karena keberadaan warung itu selama ini kerap meresahkan.

Karena itu, aktivitas penjualan miras itu dilaporkan ke Satpol PP KBB dan aparat kepolisian.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, penyegelan warung tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari pihak desa pada 13 November 2023 agar warung ini disegel.

"Akhirnya kita melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual miras tersebut kemarin (Selasa). Langkah ini sebagai bentuk dalam penegakkan Perda," ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Saat Hendak Disegel Secara Simbolis, 118 Botol Miras Ditemukan di Bekas Terminal Cilembang, Tasik

Ia mengatakan, penyegelan warung yang menjual miras tersebut sudah berdasarkan Perda KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol," kata Angga.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak desa setempat dan kecamatan karena berdasarkan laporan yang diterima bahwa warung tersebut memang menjual miras.

"Tapi saat kami ke lapangan warungnya sudah ditutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat kalau barang buktinya sudah kosong (diamankan polisi)," ucapnya.

Kapolsek Cikalongwetan AKP Nurmawan mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan oleh petugas Satpol PP, pihaknya sudah menyita barang bukti miras dari warung tersebut dan penjualnya tengah dilakukan pengejaran.

Baca juga: Belasan Orang di Jabar Tewas Seusai Pesta Miras, Begini yang Dilakukan SatPol PP di Pangandaran

"Ada 3 botol miras yang kita sita karena sisanya sudah tidak ada (terjual). Kalau penjualnya sudah diundang untuk mediasi tapi tidak hadir, jadi kita sedang kejar. Kalau terbukti bersalah akan diproses hukum," kata Nurmawan. (*)

Silakan baca artikel Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved