Upah Buruh Bakal Naik, Apindo Jabar Sebut PP Tentang Pengupahan Berdampak Baik Positif Dunia Usaha
Ning menuturkan adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak positif pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dengan adanya aturan ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik pun menyambut baik terbitnya PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah,” kata Ning Wahyu dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Ia menuturkan adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak positif pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat.
Ning menambahkan, pengusaha di Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023.
Baca juga: Pemprov Jabar dan Dewan Pengupahan Bahas Soal UMP Tahun Depan, Naik Tidaknya Diumumkan Akhir Bulan
Yakni dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
“Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu," katanya.
"Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut,” ucap Ning.
Ning pun mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024.
“Kami berharap tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal," ujarnya.
"Sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya,” kata Ning.
Baca juga: BREAKING NEWS Buruh Kepung Pemkab Purwakarta, Minta Upah Naik 15 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja
Apindo Jabar pun berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru.
“Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan di Jawa Barat," ujarnya.
upah buruh
Apindo Jabar
Dewan Pengupahan
dunia usaha
Upah Minimum Kota/Kabupaten
Upah Minimum Provinsi (UMP)
investasi
Ning Wahyu Astutik
Pemerintah Tak Akan Naikkan Pajak pada 2026, Dinilai Jaga Iklim Usaha dan Investasi |
![]() |
---|
Rp 1,7 Triliun Investasi Tertahan Masuk ke Cirebon, Dokumen Lingkungan Jadi Batu Sandungan |
![]() |
---|
Pegadaian Jabar Pacu Pertumbuhan Emas, Tingkatkan Loyalitas Nasabah |
![]() |
---|
Fantastis, Pemasukan Negara Bisa Bertambah Rp 1000 Triliun jika RUU Perampasan Aset Disahkan |
![]() |
---|
Investasi Mudah dan Nyaman, bank bjb Tawarkan Sukuk Ritel SR023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.