Pemprov Jabar dan Dewan Pengupahan Bahas Soal UMP Tahun Depan, Naik Tidaknya Diumumkan Akhir Bulan

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023.

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).

Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.

Baca juga: Pemerintah Segera Umumkan Besaran UMP dan UMK, Menaker Sebut Paling Lambar 21 November 2023

Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten).

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha. (*)

Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat, UMP 2024 Diprediksi Naik Bakal Ditetapkan 21 November, Bekasi Masih Tertinggi

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved