Terkait Kenaikan UMK, Disnakertrans Kabupaten Cianjur Tunggu Dewan Pengupahan Jabar

Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Jabar untuk menaikkan UMK.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Jabar untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, mengubah PP 36 Tahun 2021. 

Dalam Pasal 26 Ayat 2 disebutkan, perhitungan nilai upah minimum kini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dijelaskan di Ayat 3 yakni kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi provinsi atau kabupaten dan kota. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, mengungkapkan, pihak Dewan Pengupahan belum menggelar rapat untuk membahas kenaikan upah. 

Baca juga: Buruh di Cimahi Minta Kenaikan UMK 15 hingga 25 Persen, Disnaker: Tunggu Hasil LPE dari BPS

"Saat ini kan belum ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Karena arahan atau pedoman soal perhitungan kenaikan itu dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar," ucap Tohari kepada wartawan, Rabu (15/11/2023). 

Dia mengatakan, Dewan Pengupahan di daerah akan langsung menindaklanjuti kalau sudah ada hasil rapat Dewan Pengupahan Jabar. 

"Dari Dewan Pengupahan Provinsi dulu, baru ke daerah. Setelah itu baru nantinya ada keputusan terkait naik atau tidaknya upah bagi buruh di Cianjur," katanya.

Naik atau tidaknya upah di Kabupaten Cianjur juga tergantung hasil musyawarah antara investor atau perusahaan dengan buruh. 

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung Sate Besok, Sikapi Terbitnya PP 51 Tahun 2023

“Kalau nilainya terlalu besar, nanti pihak investor yang keberatan. Sedangkan kalau tidak ada kenaikan tentu buruh pasti bereaksi. Jadi terkait ini pasti harus ada beberapa pertimbangan," ucapnya. 

Tohari menambahkan, dalam pengupahan, Pemkab Cianjur hanya dapat mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK yang disesuaikan dengan permintaan buruh. Namun keputusannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved