Buruh di Cimahi Minta Kenaikan UMK 15 hingga 25 Persen, Disnaker: Tunggu Hasil LPE dari BPS

Buruh di Kota Cimahi melakukan unjuk rasa dan menuntut UMK tahun 2024 naik sebesar 15 hingga 25 persen serta menolak formulasi penghitungan UMK

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ratusan buruh saat long march dari kawasan industri menuju ke Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, mulai melakukan pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 yang saat ini tengah menjadi perbincangan di kalangan buruh.

Sebelumnya diberitakan, buruh di Kota Cimahi melakukan unjuk rasa dan menuntut UMK tahun 2024 naik sebesar 15 hingga 25 persen serta menolak formulasi penghitungan UMK menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi mengatakan, pembahasan UMK tahun 2024 itu dilakukan bersama Dewan Pengupahan dan formulasi penghitungannya tetap akan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Buruh di Majalengka Tuntut Pemerintah Susun Formulasi Khusus untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

"Untuk formulanya sudah ada pakai PP 36 dan kita juga sebelumnya sudah melalukan loka karya di Dewan Pengupahan, dan mulai membahas soal UMK ini," ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

Hanya saja pihaknya enggan berspekulasi terkait berapa besaran UMK tahun 2024 ini, karena untuk menghitung besaran upah tersebut pemerintah masih menunggu nilai laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan laju inflasi.

"Bahwa untuk penetapan UMK kota pertama nunggu hasil LPE dari BPS, nanti ketika sudah keluar LPE bisa dijadikan sebagai dasar perhitungan UMK," kata Asep.

Setelah ada hasil penghitungan, kata dia, nantinya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan besaran UMK tahun 2024, kemudian besarannya akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Cimahi untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.

"Rencana tanggal 22-24 November kita rekomendasikan ke gubernur, karena tetap yang menentukan gubernur, paling lambat UMK itu 30 November 2023," ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Pimpinan Cabang FSPMI Kota Cimahi, Juanda mengatakan, pada unjuk rasa kali ini ada 500 buruh dari berbagai serikat pekerja yang ikut turun ke jalan demi menyuarakan dan menuntut kenaikan UMK tahun 2024 tersebut.

"Kami menyuarakan terkait kenaikan UMK tahun 2024 naik pada kisaran 15 hingga 25 persen. Itu sudah sesuai dengan keinginan dari aliansi buruh di Kota Cimahi," ujarnya saat ditemui disela aksi unjuk rasa.

Tuntutan kenaikan UMK sebesar 15 persen itu dinilai realistis karena sudah berdasarkan hasil survey pasar dan perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja Kota Cimahi.

Baca juga: Ratusan Buruh Cimahi Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota, Minta UMK 2024 Naik 15 hingga 25 Persen

"Itu juga untuk menutup kekurangan kenaikan upah tiga tahun sebelumnya yang hanya naik 1 persen. Sedangkan kenaikan harga bahan pokok bagi masyarakat sangat signifikan, jadi itu alasannya ingin naik 15 persen," kata Juanda.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved