Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung Sate Besok, Sikapi Terbitnya PP 51 Tahun 2023

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat bakal berunjuk rasa terkait penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023 di Gedung Sate.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
ILUSTRASI - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat bakal berunjuk rasa terkait penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023 di Gedung Sate, Bandung, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat bakal berunjuk rasa terkait penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023 di Gedung Sate, Bandung, Kamis (16/11/2023).

Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana, mengatakan, aksi ini akan diikuti ribuan buruh yang berasal dari 18 kota/kabupaten di Jabar.

"(Untuk rasa) menyikapi telah diterbitkannya PP 51 Tahun 2023 tentang Perubahan dari PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang jelas-jelas itu merugikan kelas pekerja," kata Dadan, Rabu (15/11/2023).

Aliansi buruh lainnya, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar juga akan menggelar aksi yang sama. Tapi waktunya adalah 20 November.

"Unras (unjuk rasa) sendiri-sendiri dahulu. Nanti bergabung seluruh aliansi atau organisasi buruh itu di aksi puncak pada 30 November 2023 ketika penetapan UMK. Itulah aksi besar dan dilakukan di Gedung Sate," kata Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu.

Baca juga: Buruh di Cimahi Minta Kenaikan UMK 15 hingga 25 Persen, Disnaker: Tunggu Hasil LPE dari BPS

Rabu, Pemerintah Kota Bandung menerima aspirasi ratusan buruh yang berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK di Balai Kota. Dalam tuntutannya, para buruh ingin adanya kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

Perwakilan buruh diterima langsung oleh Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, bersama dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Sukardi.

Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sesuai dengan mekanisme, aspirasi yang disampaikan buruh akan dibawa ke rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang selanjutnya akan dibahas mengenai UMK.

"Pada prinsipnya kami terima aspirasi dari para buruh yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengusulan UMK 2024 di Kota Bandung. Semoga nantinya yang akan diputuskan menjadi yang terbaik bagi seluruhnya," kata Bambang Tirtoyuliono.

Baca juga: Buruh di Majalengka Tuntut Pemerintah Susun Formulasi Khusus untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Perwakilan buruh, Bidin, mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan produk domestik regional bruto (PDRB).

"Kami meminta dukungan aspirasi kepada Wali Kota guna meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Dari akumulasi inflasi, LPE dan PDRB ini sebesar 14,80 persen. Inilah menjadi acuan kami. Kami tidak banyak meminta, hanya ingin dipertimbangkan UMK naik 15 persen," ucapnya.

Baca juga: Ribuan Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Pemkab Purwakarta Masih Bahas Kenaikan Upah

Para buruh juga menolak beberapa hal yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang dinilai merugikan buruh.

Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 menyebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa (α).

"Kami menolak PP 51 ini, terutama pasal 26 dan 34a. Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved