Buruh di Cianjur Ingin Upah Minimum Naik Menjadi Rp 3,2 Juta, Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023

Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Cianjur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 15 persen.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Buruh yang tergabung dalam serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Cianjur, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi 

TRIBUJABAR.ID, CIANJUR - Sejumlah serikat buruh di Kabupaten Cianjur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minum kabupaten (UMK) sebesar 15 persen. 

“UMK Cianjur 2023 itu sebesar Rp 2,8 juta. Kita harap di tahun depan bisa naik sampai 15 persen atau menjadi Rp 3,2 juta," ucap Ketua SBPPI-FSBP-KASBI Kabupaten Cianjur, Yasa Mulia Purnama, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023). 

Dia mengatakan, pihaknya menolak formulasi penetapan pengupahan yang ada di PP RI Nomor 51 Tahun 2023.

"Juga meminta pemerintah pusat mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kita harapkan Bupati Cianjur bisa mendorong kemauan kota ke pemerintah pusat dan DPR RI,” ucapnya. 

Hal serupa diungkapkan Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), Hendra Malik.

Baca juga: Ribuan Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Pemkab Purwakarta Masih Bahas Kenaikan Upah

Dia mendesak pemerintah untuk mencabut dan tidak mengunakan PP RI Nomor 51 Tahun 2023, juga meminta pemerintah pusat mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk pengupahan. 

"Sesuai dengan pengeluaran dan kebutuhan para pekerja, pemerintah seharusnya menggunakan dasar upah hidup layak dalam pengupahan buruh," ucapnya. 

Baca juga: Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung Sate Besok, Sikapi Terbitnya PP 51 Tahun 2023

Dia menambahkan, pihaknya dan serikat pekerja lainya akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga semua tuntutan terpenuhi yaitu kenaikan upah sebesar 15 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved