Kasus Subang Terungkap
"Silakan Saja" Kata Achmad Taufan ke Pengacara Yosep soal Keterangan Danu Ngarang, Sebut Ada Bukti
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan merespons tuduhan kepada kliennya yang disebut memberikan keterangan bohong soal kasus Subang.
Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Yosep Hidayah menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak mempercayai keterangan Danu.
Dalam wawancara bersama YouTuber beberapa waktu lalu, pengacara Yosep, Rohman Hidayat menyebut keterangan Danu itu hanyalah karangan belaka.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Taufan tidak ambil pusing.
Pihaknya memahami Rohman Hidayat karena memang tugasnya sebagai pengacara harus membela kliennya.
"Silakan saja, sah-sah saja, karena mereka penasihat hukum dari kliennya," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Selasa (14/11/2023).
Kendati demikian, Achmad Taufan pun tetap teguh pada keyakinan terhadap kliennya bahwa keempat tersangka yang didampingi Rohman Hidayat tersebut terlibat kasus Subang.
"Kami tetap pada keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Danu benar-benar apa yang dia lihat, alami, dan lakukan pada saat tanggal 18 terjadinya pembunuhan tersebut," terangnya.
Menurut Achmad Taufan, keterangan Danu itu tidak hanya sebatas pengakuan semata.
Baca juga: Ditreskrimum dan Puslabfor Masih Selidiki 2 DNA Misterius di TKP Kasus Subang
Tetapi, kata Achmad Taufan, pihak kepolisian mempunyai bukti-bukti yang mendukung pernyataan dari kliennya tersebut.
"Pernyataan Danu pun didukung oleh semua bukti-bukti yang ada sejak awal pemeriksaan sampai hari ini," ujarnya.
Menurut Achmad Taufan, yang terpenting saat ini, pihak-pihak yang Danu seret dalam keterangannya itu sudah menjadi tersangka.
"Kepada seluruh masyarakat kita tidak perlu terpancing, yang terpenting mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Pihaknya pun siap jika kasus ini akan segera naik ke meja hijau.
"Kami dari kuasa hukum Danu siap menghadapi dan siap bertarung di pengadilan untuk membuktikan bahwa niat Danu untuk membongkar kasus ini untuk segera selesai benar-benar sesuai apa yang dia alami dan lakukan atas perintah tersangka Yosep," ujarnya.
Achmad Taufan menyatakan, ditetapkannya Yosep Cs sebagai tersangka sudah didukung dengan adanya bukti-bukti.
"Saya yakin penyidik, jaksa, tidak akan mungkin menaikan permasalahan ini ke tingkatan selanjutnya jika tidak dikuatkan dengan bukti-bukti," ungkap Achmad Taufan.

"Semua bukti-bukti ada, semua peran mereka ada jelas," sambungnya.
Kuasa Hukum Yosep Cs Ajukan Praperadilan
Tim pengacara Yosep Hidayah cs bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya oleh penyidik Polda Jabar.
Pihaknya bersikeras kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dua tahun lalu.
"Penetapan klien kami Yosep CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosef CS kepada awak media, Senin (13/11/2023)
Fajar juga mempertanyakan penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya.
Baca juga: "Padahal Bikinnya SIM C" Kata Arighi soal Abi yang Punya SIM A, Bantah Terlibat Kasus Subang
Menurut Fajar penetapan tersangka tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga ditetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya
Menurut Fajar, penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.
"Pihak penyidik belum menunjukkan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya.
Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekonstruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekonstruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekonstruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilakan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silakan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya.
Namun, Surawan menegaskan, dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.
"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosef CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan November 2023.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.