Kasus Subang Terungkap

"Padahal Bikinnya SIM C" Kata Arighi soal Abi yang Punya SIM A, Bantah Terlibat Kasus Subang

Tersangka kasus Subang, Arighi menjelaskan soal adiknya, Abi yang ternyata memiliki SIM A.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TikTok @sundalawyers
Tersangka kasus Subang, Arighi menjelaskan soal adiknya, Abi yang ternyata memiliki SIM A. 

TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Subang, Arighi menjelaskan soal adiknya, Abi yang ternyata memiliki SIM A.

Diketahui, empat tersangka kasus Subang termasuk Arighi dan Abi hingga kini membantah pernyataan Danu yang menyeret namanya dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

Salah satu alibinya, di antara keempat tersangka tersebut tidak ada satupun yang bisa mengendarai mobil.

Sementara, berdasarkan keterangan Danu yang direka ulang saat prarekonstruksi, Abi berperan sebagai sopir mobil Alphard.

Mobil Alphard tersebut diputar menghadap jalan raya agar bisa memasukan jenazah Tuti dan Amalia ke dalam bagasi.

Belakangan diketahui, Abi memiliki SIM A yang berlaku bagi pengendara mobil.

Tetapi, Arighi membantah adiknya itu bisa menyetir kendaraan roda empat.

"Abi sama sih, kayaknya belum pernah nyetir (mobil)," ungkap Arighi, dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci, Minggu (12/11/2023).

Alasan Abi memiliki SIM A, kata Arighi, karena ada kesalahan saat membuat SIM.

Suasana Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (2/11/2023).
Suasana Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (2/11/2023). (TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN)

Baca juga: Yosep Bercerita ke Danu Motif Kasus Subang Mulai Terungkap, Polisi Dalami Kesaksian Terbaru Danu

"Kalau SIM A itu sama Ibu (Mimin) barengan bikin SIM, cuman yang datengnya tuh malah SIM A, padahal bikinnya SIM C," ungkap Arighi.

"SIM kolektif gitu lah," lanjutnya.

Setelah mendapatkan SIM A, Abi pun kembali membuat SIM C.

"Sayang lah, nanti barangkali bisa atau punya mobil. Jadi enggak usah bikin lagi SIM A," katanya.

Arighi pun mengaku, baik dirinya maupun Abi sama-sama belum pernah belajar mengemudikan mobil.

Keterlibatan Arighi dan Abi dalam Kasus Subang Versi Danu

Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan, Mimin berada di dalam rumah saat eksekusi kedua korban.

"Danu hanya mengetahui Mimin sudah ada di dalam rumah TKP," kata Surawan kepada awak media usai prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023).

Pra rekonstruksi kedua kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Kamis (2/11/2023). Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dihabisi nyawanya di rumah tersebut, 18 Agustus 2021 silam.
Pra rekonstruksi kedua kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Kamis (2/11/2023). Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dihabisi nyawanya di rumah tersebut, 18 Agustus 2021 silam. (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

"Tidak tahu datangnya Mimin dari mana sehingga tadi tak kita peragakan adegan Mimin di luar, Danu tak melihat Mimin saat masuk ke TKP," lanjutnya.

Sebanyak 95 adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi ini semuanya berdasarkan pengakuan dan keterangan Danu tak ada yang ditambah atau dilebihkan.

"Apa yang dilihat Danu kita peragakan, yang tidak dilihat oleh Danu ya tidak kita peragakan," ucapnya

Surawan menjelaskan, kedatangan keempat termasuk Arighi dan Abi tersangka di TKP mulai pukul 21.00 WIB diawali oleh Yosep dan Danu.

"Mimin datang sekitar pukul 23.00 WIB lewat depan rumah tanpa diketahui oleh Danu," katanya.

"Posisi Mimin maupun kedua anaknya datang saat kedua korban sudah tidur, hanya ada Yosep di rumah yang belum tidur, selanjutnya datang kedua anak Mimin, disusul Mimin," imbuhnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Danu Kini Ditahan di Tempat Khusus, Keluarganya di Subang Juga Dilindungi

Surawan menegaskan bahwa keempat tersangka lainnya tetap membantah keras keterangan Danu.

"Adegan-adegan prarekonstruksi tersebut sesuai apa yang dilihat oleh Danu langsung saat di TKP, " kata Surawan.

Kompolnas Dorong Polda Jabar Limpahkan Berkas

Sebelumnya diberitakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ke Kejaksaan.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (pur) Benny Mamoto, mengatakan jika semua bukti sudah cukup, sebaiknya segera dilimpahkan agar masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya dalam kasus itu di persidangan.

Benny mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan.

Sebab, di persidangan nanti bakal banyak fakta yang terungkap.

"Kami dari Kompolnas mendorong apabila sudah cukup pembuktiannya berkas bisa dikirim ke JPU," ujar Benny, Sabtu (11/11/2023).

"Sehingga nanti digelar di persidangan dan biarlah nanti publik mengikuti apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.

Benny pun mengapresiasi penyidik yang sudah berkomitmen mengungkap kasus ini, meski butuh waktu hingga dua tahun lebih.

"Meski kasus ini dua tahun yang lalu, tapi Pak Dir (Dirkrimum) saya tahu persis bagaimana pengalaman beliau," kata Benny.

"Dengan ulet satu-satu didalami kembali, dicek kembali berkali-kali datang ke TKP kemudian pra rekonstruksi, itulah yang membuat progres kasus ini kelihatan," sambungnya.

Terkait para tersangka yang mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri, ia menilai hal tersebut bagian dari hak warga negara.

Termasuk jika para tersangka melakukan upaya hukum lainnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved