Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Danu Kini Ditahan di Tempat Khusus, Keluarganya di Subang Juga Dilindungi

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
istimewa
Muhamad Ramdanu atau Danu dan Yosef Hidayah alias Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak. Muhamad Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, ditempatkan di tempat khusus. Dok Istimewa 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhamad Ramdanu alias Danu, salah satu tersangka kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, ditempatkan di tempat khusus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Surawan mengatakan, Danu merupakan tersangka yang juga jadi saksi kunci dalam kasus ini. 

Saat ini, kata dia, baru ada dua tersangka yang ditahan di Rutan Polda Jabar yakni Danu dan Yosep Hidayah atau Yosep.

Keduanya pun ditempatkan di terpisah.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ujar Surawan, Senin (13/11/2023). 

Menurutnya, perlindungan tidak hanya dilakukan kepada Danu, keluarganya yang berada di Subang pun, diberikan perlindungan.

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," katanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelimanya adalah Yosef, M. Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Baca juga: Dulu Sumpah Alquran Tak Bunuh Tuti dan Amel, Yosep Hidayah Kini Jadi Tersangka Kasus Subang

Kompolnas Desak Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Jawa Barat segera melimpahkan berkas kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang ke Kejaksaan.

Ketua Harian Kompolnas, Irjen (pur) Benny Mamoto, mengatakan jika semua bukti sudah cukup, sebaiknya segera dilimpahkan agar masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya dalam kasus itu di persidangan.

Benny mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan.

Sebab, di persidangan nanti bakal banyak fakta yang terungkap.

"Kami dari Kompolnas mendorong apabila sudah cukup pembuktiannya berkas bisa dikirim ke JPU, sehingga nanti digelar di persidangan dan biarlah nanti publik mengikuti apa yang sebenarnya terjadi," ujar Benny, Sabtu (11/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved