Kasus Subang Terungkap

Kesalahan Perwira Polisi di Polres Subang Sebabkan Penanganan Kasus Subang Macet 2 Tahun, Terlibat?

Perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, terancam sanksi.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). Seorang perwira polisi di Polres Subang diduga melakukan kesalahan prosedural sehingga membuat kasus pembunuhan ibu dan anak itu menjadi terhambat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mandeknya penanganan kasus Subang selama dua tahun, salah satunya penyebabnya adalah karena tindakan salah seorang perwira polisi di Polres Subang.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang ini terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.

Kasus tersebut mandek dan baru menemukan titik terang setelah salah satu saksi, Muhamad Ramdanu atau Danu menyerahkan diri dan membongkar siapa saja yang terlibat pembunuhan pada Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang bersama 4 orang lain, termasuk Yosep Hidayah suami almarhumah Tuti Suhartini.

Kombes Surawan membeberkan apa kesalahan perwira polisi itu yang menghambat penyelidikan.

Adegan Yosep Hidayah mengangkut jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu ke bagasi mobil Alphard diperagakan pada prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023).
Adegan Yosep Hidayah mengangkut jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu ke bagasi mobil Alphard diperagakan pada prarekonstruksi, Kamis (2/11/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini pun, sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan diamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.

Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa perwira tesebut. 

Hasilnya, kata dia, belum ditemukan adanya keterlibatan dari perwira itu dalam kasus Subang.

Baca juga: Penggali Kubur Ngaku Tak Menemukan Plastik Kuning Saat Membongkar Kuburan Korban Kasus Subang

"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Terkait kesalahan prosedur yang diduga dilakukan Perwira itu, kita dia, yakni dengan masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi, sehingga ada barang bukti yang rusak.

"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur tanpa membawa iden (identifikasi) dan sebagainya itu yang kita dalami," katanya.

Perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, terancam sanksi.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sabtu (21/10/2023).
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan saat memberikan keterangan pers kepada awak media di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Sabtu (21/10/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini belum diputuskan sanksi apa yang bakal diterapkan.

"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. Kini, polisi berpangkat perwira yang belum diketahui identitasnya itu masih bertugas di Polres Subang.

"Masih bertugas seperti biasa," ucapnya.

Penggeledahan Rumah Perwira

Seorang perwira polisi diduga melakukan kesalahan prosedur saat pertama kali menangani kasus Subang

Kesalahan yang dilakukan perwira tersebut berdampak pada mandeknya penyelidikan.

Bahkan, butuh waktu hingga dua tahun lebih untuk mengungkap siapa pelakunya. 

Rumah perwira polisi yang identitasnya masih dirahasiakan ini pun sempat digeledah oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Dari rumah itu diamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyelidikan.

Surawan mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa perwira tersebut.

Hasilnya, kata dia, belum ditemukan adanya keterlibatan dari perwira itu dalam kasus Subang.

"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ujar Surawan.

Terkait kesalahan prosedur yang diduga dilakukan perwira itu, kita dia, yakni dengan masuk ke TKP tanpa membawa tim identifikasi. Akibatnya, ada barang bukti yang rusak.

"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya. Kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur, tanpa membawa iden (identifikasi) dan sebagainya. Itu yang kita dalami," katanya.

Rencananya, penyidik akan kembali ke TKP untuk memperagakan adegan peran pengganti para tersangka pekan depan. 

"Senin atau Selasa kita akan ke TKP lagi untuk memperagakan lagi, terutama peran pengganti. Untuk yang lain memang belum kooperatif terhadap pemeriksaan," ucapnya.

Akan Rapikan Barang Bukti

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) bakal merapikan barang bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Polisi telah mengamankan banyak barang bukti dalam kasus yang sudah berjalan dua tahun lebih itu. 

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, ratusan barang bukti yang ada akan disusun dan dirapikan. 

"Rencana besok akan kita keluarkan di sini (barang bukti), kita hitung satu per satu berkaitan dengan TKP maupun tersangka," ujar Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Tak hanya di Polda Jabar, kata dia, beberapa barang bukti juga ada yang disimpan di Polres Subang.

Semua barang bukti itu akan dicek ulang oleh penyidik.

"Nanti kita akan ke Subang juga untuk mengambil barang bukti yang ada di sana," katanya.

Setelah semua barang bukti tersusun dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, pihaknya baru akan menggelar rekonstruksi.

"Nanti kita akan komunikasi dengan JPU kapan waktu yang tepat, kapan kita bisa ke sana (Subang). Rencana dari Kompolnas akan ikut rekonstruksi kemudian dari LPSK juga akan ikut rekonstruksi, JPU, semua akan hadir," ucapnya.

Pada saat rekonstruksi nanti, kata dia, akan diketahui apa saja peran dari masing-masing tersangka.

Termasuk motif para tersangka menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

"Iya, membantu ikut serta. Nanti kita sampaikan setelah rekonstruksi. Nanti kalau sudah rekonstruksi artinya sudah final," katanya.

Kilas Balik Kasus Subang

Kasus Subang adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan cara tak wajar.

Jasad keduanya ditemukan di bagasi Aphard yang terparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.

Polisi sempat buntu dalam mencari siapa yang bertanggung jawab atas kematian Tuti dan Amalia.

Setelah dua tahun lebih berlalu, Muhamad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan ke Polda Jabar.

Danu merupakan anak dari adik Tuti.

Berkat pengakuan Danu, polisi menetapkan lima tersangka.

Selain Danu, Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Yosep merupakan suami Tuti.

Mimin adalah istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi merupakan anak Mimin alias anak tiri Yosep.

Meski sudah menetapkan lima tersangka, polisi baru menahan Danu dan Yosep.

Selain itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, kompak menyangkal terlibat dalam kasus yang menggemparkan itu.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved