Viral Arisan Bodong di Bandung

Biro Hukum Unisba Bakal Dampingi Mahasiswa Korban Penipuan Arisan Bodong yang Sudah Lapor Polisi

Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Unisba bakal memberikan pendampingan hukum untuk korban arisan bodong yang telah melaporkan ke Polrestabes Bandung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi saat memberikan keterangan kepada awak media soal kasus arisan bodong yang melibatkan mahasiswanya di Gedung Rektorat Unisba, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Islam Bandung (Unisba), bakal memberikan pendampingan hukum untuk korban arisan bodong yang telah melaporkan ke Polrestabes Bandung.

"Kami akan mendampingi korban yang melaporkan pengaduan ke pihak kepolisian," ujar Ketua PBKH Unisba, Iman Sunendar, Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, antara korban dan pelaku sempat dilakukan mediasi oleh PBKH, namun tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.

Terduga pelaku pun, kata dia, tak hadir ketika pihak kampus mengundang untuk mediasi dengan para korban. Akhirnya, korban yang juga mahasiswa Unisba itu, memilih jalur hukum.

"Terduga pelaku ini tidak mempunyai iktikad baik sehingga korban meminta untuk maju ke upaya hukum, membuat laporan ke pihak kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Unisba Sebut Baru Satu Orang Korban Arisan Bodong Lapor Polisi, Kerugiannya Capai Rp 200 Juta

Saat ini, kata dia, baru terdata ada 28 mahasiswa Unisba yang mengaku sebagai korban arisan bodong yang dilakukan oleh JZF. Satu diantaranya sudah memutuskan membuat laporan polisi.

"Memang ada dari 28 yang dari internal Unisba satu orang memang sudah membuat laporan pengaduan pada tanggal 16 Oktober kemarin," katanya.

28 mahasiswa yang jadi korban itu, kata dia, berasal dari berbagai fakultas seperti fakultas ekonomi dan bisnis fakultas dakwah, kedokteran, dan tarbiyah.

"Memang paling banyak dari Fakultas ekonomi dan bisnis," katanya.

Sementara terkait total kerugian para korban, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti.

Saat ini, Unisba masih melakukan penghitungan nilai riil kerugian dari para korban.

"Itu yang sedang kami kumpulkan, kami sedang inventarisir jumlah riilnya ada berapa," ucapnya.

Baca juga: Korban Ikut Arisan Bodong Tergiur Keuntungan Besar, Setor Rp 2 Juta Bulan Depan Dapat Rp 2,25 Juta

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menerima laporan dari korban dugaan penipuan berkedok arisan yang dilakukan mahasiswi Unisba.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, baru ada dua orang korban yang membuat laporan dengan kerugian senilai Rp 20 juta dan Rp 200 juta akibat arisan bodong itu.

"Dari mahasiswa Unisba (korban) kemudian kerugian masing-masing ada yang Rp 20 juta ada juga Rp 200 juta," ujar Agta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved